Regulator Kaji 'Lisensi Akses Terpadu' di Telekomunikasi
- detikInet
Bandung -
Saat ini regulator sedang mempelajari kemungkinan penggunaan model unified access licensing (Lisensi Akses Terpadu) dalam mengatur industri telekomunikasi di Indonesia. Dengan model lisensi tersebut, maka pemilik izin operator telekomunikasi akan bebas memberikan pelayanan kepada pelanggan menggunaan teknologi telepon bergerak (selular), telepon tetap nirkabel dengan mobilitas terbatas (fixed wireless access) atau sarana telekomunikasi lainnya.Demikian hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil, disela-sela acara peluncuran Kuliah Jarak Jauh (Distance Learning) antara Bakrie Telecom, ITB serta Qualcomm di Kampus ITB - Bandung, Jumat (25/8/2006).Menurut Sofyan, model lisensi tersebut selain dapat menertibkan industri telekomunikasi di Indonesia, juga akan dapat menurunkan tarif selular. "Saat ini unified access licensing sedang dipelajari oleh BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia - red.). (Penerapan) lisensi tersebut akan dapat menyebabkan terjadinya kompetisi yang sehat dan sekaligus menurunkan tarif selular," tegas Sofyan.Sofyan pun yakin bahwa sistem lisensi yang banyak diterapkan di negara lain tersebut, tak akan mematikan industri selular di Indonesia. "Tarif selular di Indonesia termasuk yang termahal di dunia. Untuk itu, kita harus menciptakan kompetisi (bisnis) selular," tambahnya.Ketika ditanya wartawan, kapan target dari kajian dan penerapan lisensi tersebut, Sofyan belum memberikan tanggal pastinya. "Tidak tahun ini. Tetapi tahun depan, ya!" tandasnya.Saat dihubungi secara terpisah, anggota BRTI Heru Sutadi menegaskan bahwa Lisensi Akses Terpadu tersebut terbukti ampuh dalam menurunkan tarif dan meningkatkan teledensitas. "Unified access licensing masih dalam studi, menyikapi sulitnya membatasi teknologi seperti dalam kasus penyelenggaraan wilayah oleh operator fixed wireless access," demikian ujarnya. (dbu/rou)
(dbu/)