Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Sengketa Paten MP3 Player
Apple Bayar 'Uang Damai' Rp 914 Miliar ke Creative
Sengketa Paten MP3 Player

Apple Bayar 'Uang Damai' Rp 914 Miliar ke Creative


- detikInet

Jakarta - 'Perang' hak paten antara dua produsen pemutar musik digital, Apple Computer Inc. dan Creative Technology akhirnya menemukan titik cerah.Creative terbukti mendapatkan paten MP3 Player terlebih dulu ketimbang Apple. Di bawah payung hukum, Apple diwajibkan membayar 'uang damai' US$ 100 juta atau kurang lebih sekitar Rp 914 miliar (US$ 1 = Rp 9.147 Sumber: detikcom) kepada Creative, sebagai ganti rugi penyelesaian semua proses perkara pengadilan.Lewat proses hukum pulalah, Apple akhirnya diberi lisensi untuk menggunakan paten Creative di pemutar musik dan produk lainnya. Tak hanya itu, Apple juga diminta menyelesaikan semua perselisihan legal dengan Creative. Demikian dilansir kantor berita Reuters dan dikutip detikINET, Kamis (24/08/2006).Menurut Chief Executive Apple Steve Jobs, penyelesaian hukum itu mengakhiri lima gugatan hukum yang dilayangkan kedua perusahaan serta menghilangkan ketidakjelasan hak paten dan proses pengadilan yang berkepanjangan."Creative sangat beruntung sudah mendapatkan paten tersebut lebih dulu," ujar Jobs. Penyelesaian ini, lanjut Jobs, memperjelas semua perbedaan Apple dengan Creative.Juru bicara Apple Katie Cotton menambahkan pihaknya ingin segera keluar dari persoalan hukum dan kembali melakukan inovasi.Untuk diketahui saja, baik Apple maupun Creative sama-sama mengajukan tuntutan pada 15 Mei 2006. Apple mengajukannya ke Pengadilan Distrik Wisconsin, sementara tuntutan hukum yang diajukan Creative tercatat di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di California Utara.Saat itu Apple menuduh Creative melanggar setidaknya tiga hak paten antara lain teknologi antarmuka pengguna (user interface), tampilan icon untuk perangkat media player digital dan penggunaan editing data di perangkat media portabel.Perusahaan yang terkenal dengan perangkat pemutar musik digital iPod tersebut, meminta uang ganti rugi dan melarang Creative menggunakan teknologi yang telah dipatenkannya.Sementara itu, dalam tuntutannya Creative menuduh Apple melanggar apa yang disebutnya sebagai "Zen Patent". Paten tersebut diklaim menyangkut sistem pengorganisasian musik dan lagu yang dipakainya di Zen MP3 player. Hak paten tersebut diberikan oleh kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat, pada bulan Agustus 2005. (dwn) (dwn/)







Hide Ads