ChatGPT Terancam Diblokir Kominfo Kalau Besok Tak Daftar PSE

ChatGPT Terancam Diblokir Kominfo Kalau Besok Tak Daftar PSE

ADVERTISEMENT

ChatGPT Terancam Diblokir Kominfo Kalau Besok Tak Daftar PSE

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 05 Mar 2023 22:00 WIB
Belakangan ini, ChatGPT menjadi tengah menjadi perbincangan netizen karena kecanggihannya. Selain itu, banyak orang yang penasaran bagaimana cara pakai ChatGPT.
Kominfo identifikasi salah satu jenis ChatGPT yang harus daftar aturan PSE. Foto: CFOTO/Getty Images
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengungkapkan salah satu jenis ChatGPT yang harus patuh pada aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika tidak turut daftar dan tunduk pada aturan PSE, maka pemblokiran jadi konsekuensinya.

Kominfo enggan menyebutkan nama salah satu jenis layanan ChatGPT yang dimaksud. Mereka hanya akan mengungkapkannya pada Senin (6/3) besok.

"Ada satu aplikasi ChatGPT yang sudah didentifikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo yang harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagaimana diatur PP 71/2019," ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong kepada detikINET, Sabtu (4/3/2023).

Setelah mengindentifikasi salah satu ChatGPT tersebut, Kominfo akan mengirimkan surat kepada perusahaan tersebut agar segera mendaftarkan diri sebagai PSE ke Kominfo.

"Kominfo akan menyurati PSE tersebut untuk melakukan pendaftaran. Ditjen Aptika rencana mengumumkan nama aplikasi ChatGPT itu Senin (6/3)," ungkap Usman.

ChatGPT diketahui telah menyediakan layanan berbayar di Indonesia bernama ChatGPT Plus. Untuk berlangganan ChatGPT Plus ini, pengguna dikenakan tarif USD 20 atau sekitar Rp 300 ribuan per bulannya.

Dengan tersedianya ChatGPT Plus di Indonesia ini, itu artinya layanan chatbot buatan OpenAI termasuk dalam salah satu kategori PSE yang harus mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.

Berikut Enam Kategori PSE Lingkup Privat Wajib Daftar ke Kominfo, yaitu:

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  • Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.



Simak Video "Kebijakan Kominfo Dikritik, Pakar IT Jelaskan Pentingnya PSE Diatur"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/agt)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT