Tarif Telepon Tidak Naik Hingga Akhir 2007
- detikInet
Jakarta -
Melihat kondisi ekonomi nasional yang sangat tidak kondusif, rendahnya daya beli masyarakat, dan terus merebaknya musibah bencana alam, pemerintah akhirnya memutuskan untuk meniadakan kenaikan tarif telekomunikasi, setidaknya sampai akhir 2007.Keputusan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) itu diawali dengan penyerahan dokumen penawaran interkoneksi (DPI) yang diajukan tiga operator dominan (Telkom, Indosat, Telkomsel) kepada seluruh operator telekomunikasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menkominfo No. 8/ 2006 tentang Interkoneksi. DPI sendiri diserahkan oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar kepada penyelenggara telekomunikasi yang meliputi PT Telkom Tbk, PT Indosat Tbk, PT Telkomsel, PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom, PT Pasifik Satelit Nusantara, PT Natrindo Telepon Selular, PT Hutchison CP Telecommunication, dan PT Batam Bintan Telekomunikasi. Menurut Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto, dengan pemberlakuan tarif interkoneksi yang akan dimulai pada 1 Januari 2007 itu, secara teoritis berdasarkan kalkulasinya, terdapat kemungkinan kenaikan dan penurunan tarif. Dia mengumpamakan kemungkinan kenaikan itu seperti dari tarif pungut lokal untuk panggilan sesama telepon tetap, telepon tetap ke seluler, dan seluler ke seluler."Namun melihat kondisi sosial ekonomi nasional yang masih sangat kurang kondusif, masih rendahnya daya beli masyarakat, dan masih terus merebaknya berbagai musibah bencana alam yang terjadi di berbagai daerah, maka diputuskan untuk mengakomodasi sensitivitas sosial ekonomi nasional tersebut, diantaranya dengan meniadakan kenaikan tarif," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/8/2006).Menurut Gatot, tarif interkoneksi yang diberlakukan pada tahun pertama merupakan masa transisi dengan berbagai pertimbangan penyesuaian. "Nantinya secara bertahap terus akan dievaluasi. Hanya saja, yang paling utama adalah keberpihakan kepada publik sebagai yang lebih dipentingkan," imbuhnya menegaskan.Hormati KeputusanPada awalnya, DPI disusun oleh tiga operator dominan (Telkom, Indosat, Telkomsel) dan kemudian diserahkan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk dievaluasi. Kemudian, DPI dipublikasikan untuk memperoleh tanggapan publik hingga kemudian mendapat persetujuan.Dalam dokumen tersebut, terdapat petunjuk dan pedoman kepada penyelenggara lainnya yang ingin berinterkoneksi dengan ketiga penyelenggara telekomunikasi yang dominan tersebut maupun antaroperator dominan itu sendiri. Selain dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Permenkominfo, penyusunan DPI juga ditujukan untuk memudahkan bagi penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi lain untuk bersama-sama membangun interkoneksi antarjaringan telekomunikasi. Penyusunan DPI tersebut juga bertujuan menjamin terjadinya layanan telekomunikasi kepada pengguna akhir dari dan ke tujuan operator mana pun.Dirjen Postel berharap agar seluruh penyelenggara telekomunikasi tetap konsisten dengan kesepakatan rapat finalisasi tarif interkoneksi dan tarif pungut yang telah berlangsung di kantor Ditjen Postel dihadiri oleh seluruh perwakilan penyelenggara telekomunikasi pada 24 Juli 2006. Dalam rapat finalisasi, ditetapkan bahwa biaya terminasi lokal tetap ke tetap sebesar Rp 73 per menit dan tarif pungut lokal tetap tidak mengalami kenaikan. Hal yang sama juga ditetapkan pada biaya terminasi lokal seluler ke tetap yang dikenakan biaya Rp 152 per menit, dengan tarif pungut seluler lokal tidak mengalami kenaikan. (rou)
(rou/)