Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan jika rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Hak Penerbit Jurnalistik disahkan, maka Indonesia akan jadi negara pertama di Asia yang mengatur platform digital global.
Adapun negara di dunia yang sudah menerapkan regulasi publisher rights tersebut adalah Australia. Pemerintah Indonesia telah melakukan studi ke Australia terkait aturan tersebut.
Sebagai informasi, publisher rights adalah regulasi yang mengatur platform digital global, seperti Google sampai Facebook, untuk bekerjasama dengan media, salah satunya membayar konten berita.
"Kalau kita punya regulasi (publisher rights) nanti, akan menjadi negara kedua setelah Australia. Di Asia belum ada, malah negara-negara di Asia sedang mengintip Indonesia," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Usman menambahkan, sejumlah negara-negara di dunia juga tengah merancang aturan serupa untuk mengatur platform digital, seperti Facebook dan Google.
"Jadi, ada fenomena di negara-negara bikin model seperti ini. Bahkan, Amerika Serikat sedang menjajaki," ucapnya.
Usman membocorkan garis besar Perpres Publisher Rights yang terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana Perpres.
"Dalam merumuskan Rancangan Perpres tersebut Kominfo sangat mempertimbangkan prinsip kemerdekaan pers yang dianut Indonesia," imbuhnya.
Adapun progress Perpres Publisher Rights ini, kata Usman, Kominfo kebut membahas aturan tersebut. Mengingat sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan waktu satu bulan agar regulasi itu bisa disahkan segera.
Potensi lahirnya lembaga/badan baru yang jadi pelaksana dari Perpres Publisher Rights ini bisa terjadi. Tetapi, lembaga/badan yang ada pun tidak menutup kemungkinan.
Kendati begitu, itu masih dalam pembahasan yang terus digodok oleh Kominfo bersama Dewan Pers dan pihak terkait lainnya.
"Nanti kita lihat kita bahas yang mana yang paling ideal. Existing itu kan ada KPPU juga bisa. Kalau di kita Dewan Pers ya bisa. Supaya kita bisa sama-sama enaklah," tuturnya.
Simak Video "Kejagung Turunkan Tim untuk Pantau Langsung Proyek BTS 4G Kemenkominfo"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)