Kejagung: Menkominfo Diperiksa Jadi Saksi Korupsi BTS 4G di 14 Februari

Kejagung: Menkominfo Diperiksa Jadi Saksi Korupsi BTS 4G di 14 Februari

ADVERTISEMENT

Kejagung: Menkominfo Diperiksa Jadi Saksi Korupsi BTS 4G di 14 Februari

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 09 Feb 2023 11:15 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate tidak bisa memenuhi pemanggilan sebagai saksi kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G pada hari ini, Kamis (9/2/2023).

Pemanggilan Menkominfo tertuang Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Februari 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Kamis 09 Februari 2023 pukul 09:00 WIB

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa Johnny pada hari ini sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.

Adapun informasi ketidakhadiran Menkominfo ini telah disampaikan kepada Kejagung berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Ada alasan yang dikemukakan dalam isi surat ketidakhadiran Menkominfo atas pemanggilan Kejagung sebagai, yakni:

1. Mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan;
2. Mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

Ketut mengungkapkan atas kondisi tersebut, pihaknya mengubah jadwal pemanggilan Menkominfo sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS 4G pada 14 Februari 2023.

"Pemanggilan JGP sebagai SAKSI terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020 s/d 2022," ujar Ketut dalam siaran persnya.

Simak Video 'Johnny G Plate Batal Diperiksa Kejagung Hari Ini':

[Gambas:Video 20detik]



(agt/fyk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT