Polda Gerebek Pabrik TV dan Komputer Rekondisi
- detikInet
Jakarta -
Polda Metro Jaya mengamankan ratusan komponen TV dan komputer rekondisi dalam aksi penggerebekan 31 Juli lalu. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.Penggerebekan pabrik rekondisi ini dilakukan atas laporan Asosiasi Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia.Dari pabrik rekondisi TV di kawasan pergudangan Harapan Dadap Jaya, Blok E Nomor 5, Tangerang, Banten, polisi menemukan berbagai rangkaian komponen printed circuit box (PCB) VCD serta berbagai alat dan bahan baku pembuatan CD.Sementara di pabrik rekondisi komputer disita 150 unit hardisk, 100 CD room, 50 unit CPU, 300 unit monitor, 50 casing pendingin monitor serta 25 unit tabung. Barang-barang ini diimpor dari Cina dan dijual di toko-toko yang ada di kawasan Glodok, Jakarta."Dua tersangka berhasil ditangkap. Pemilik pabrik TV, Budiman, ditangkap di tempat perakitannya," ungkap Kasat Indag Polda Metro Jaya AKBP Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mapolda, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (2/8/2006). Sementara tersangka pemilik perakitan komputer, Irwan Jacob, ditangkap di pergudangan Bandara Mas Blok A8 Nomor 23. "Apabila mereka mampu merakitnya, barang yang dikumpulkan bisa mencapai 500 unit TV dan 1.000 unit komputer, mereka menjual 30-40 persen lebih rendah dari harga pasar," ungkap Irwan.Kedua tersangka dikenai UU 5/1994 tentang Perindustrian, yakni pasal 24, 25, 26, dan 27, UU nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. (umi)
(nks/)