Dalam hitungan tujuh hari lagi, wilayah siaran Jawa Timur-1 yang mencakup Surabaya dan sekitarnya siaran TV analog akan dimatikan. Bagi masyarakat di sekitarnya yang ingin beralih ke siaran TV digital, simak ini caranya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) di Jawa Timur-1 pada 20 Desember 2022.
"Lembaga penyiaran bersepakat melaksanakan penghentian siaran analog ke siaran tv digital pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 24.00 WIB untuk wilayah Jawa Timur-1," ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam keterangan tertulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar 10 kabupaten/kota yang terdampak penerapan suntik mati TV analog di wilayah Jawa Timur-1:
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Pasuruan
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
Bagi masyarakat di wilayah tersebut, ada baiknya mempersiapkan diri untuk beralih ke siaran TV digital. Terutama, bagi yang masih memiliki TV analog untuk membekali dengan perangkat bernama set top box. Dihimpun detikINET, Selasa (13/12/2022) inilah caranya:
Cara Pindah dari TV analog ke TV digital:
- Pastikan di daerahmu sudah terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahuinya bisa unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Play Store maupun App Store
- Gunakan antena biasa, baik yang dipasang luar rumah atau di dalam rumah
- Pastikan bahwa pesawat televisi sudah dilengkap penerima siaran TV digital DVB-T2
- Jika televisi detikers analog, maka bisa diakali dengan menggunakan alat tambahan bernama set top box
- Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting
- Pilih auto scan untuk memindah program siaran TV digital
Siaran TV digital adalah siaran yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya, seperti informasi kebencanaan yang terjadi di sekitar masyarakat.
Adapun pelaksanaan penghentian siaran analog ini juga tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada dua tahun lalu dan paling lambat diterapkan pada 2 November 2022.
Hanya saja pada pelaksanaannya di 2 November, penghentian siaran TV analog dilakukan di 132 wilayah siaran atau 230 kabupaten/kota dari total 225 wilayah siaran di Indonesia.
Namun seiring itu, digitalisasi penyiaran itu terus merambah ke wilayah lainnya, Bandung dan sekitarnya, Yogyakarta-Solo dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya, Batam dan sekitarnya, terbaru Surabaya dan sekitarnya pada 20 Desember 2022 mendatang.
(agt/fay)