RUU ITE: Penjara Minimal 5 Tahun dan Denda
Hide Ads

RUU ITE: Penjara Minimal 5 Tahun dan Denda

- detikInet
Senin, 24 Jul 2006 17:37 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diusulkan agar ditambahkan aturan mengenai pemberian hukuman badan minimal lima tahun dan denda, bagi pelaku kejahatan ITE.Ketua Pansus RUU ITE Suparlan, mengatakan bahwa sejumlah usulan menyarankan agar RUU ITE menyertakan aturan untuk memberi hukuman minimal lima tahun bagi pelaku pidana ITE.Diungkap Suparlan, usulan lain juga menyebutkan agar ancaman hukuman diberikan dalam dua bentuk yaitu hukuman badan dan denda. Menurutnya, pihak yang paling keras menyerukan usulan tersebut adalah pihak Bank Indonesia (BI)."Berhubung nilai transaksi elektoronik yang dilakukan oleh BI melalui ATM dan credit card mencapai Rp 81 triliun per hari. Nah transaksi itu dilindungi siapa? Siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi tindak kejahatan yang merugikan nasabah dan bank?" ujar Suparlan.Kehadiran UU ITE, selain untuk menghadirkan kejelasan hukum bagi pelaksanaan transaksi di internet, undang-undang tersebut juga ditujukan untuk menumbuhkan kepercayaan internasional akan transaksi elektronik dari Indonesia.Suparlan juga mengakui DPR lambat dan kurang proaktif dalam merespon kelahiran RUU ITE. "DPR kurang agresif merespon RUU ITE. Mereka kurang proaktif," ujarnya.Dirjen Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika, Cahyana Ahmadjayadi mengatakan, ancaman pidana minimal lima tahun dan denda itu ditujukan untuk menimbulkan efek jera. "Berhubung dari kasus-kasus kejahatan transkasi eletronik sebelumnya, banyak pihak yang lolos karena tidak didukung bukti-bukti kuat dan tidak adanya landasan hukum," paparnya.Studi BandingMenteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan membiayai studi banding bagi para anggota DPR, jika memungkinkan. Hal itu untuk meningkatkan pemahaman anggota DPR akan substansi RUU ITE, yang selama ini dinilai kurang.Sofyan mengatakan, RUU ITE akan masuk masa persidangan di DPR per Agustus 2006.Sementara itu, baik Sofyan maupun Suparlan optimis pembahasan RUU ini akan selesai pada akhir tahun, dan bisa mulai diimplementasikan awal 2007.Sebelumnya untuk membahas RUU ITE, Pansus menggelar beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak yang terkait, yang berlangsung sejak 17 Mei 2006 hingga 13 Juli 2006. Adapun pihak-pihak yang dimintai pendapatnya dalam RDPU adalah: Menkominfo, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Microsoft dan Linux, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Indosat, XL, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Telkom dan Telkomsel, Lembaga Sandi Negara, Ikatan Advokat Indonesia, dan Bursa Efek Jakarta (BEJ).Cahyana mengatakan, pembahasan RUU ITE terbilang lambat, karena banyak faktor yang mengakibatkan penundaan, diantaranya berlangsungnya Pemilu, banyak pergantian anggota dewan, pergantian Ketua Pansus RUU ITE dari RK Sembiring Meliala ke Suparlan, yang keduanya berasal dari fraksi PDIP. (nks) (nks/)

Berita Terkait