Kasus proyek BTS yang diusut Kejaksaan Agung berlanjut dengan penggeledahan. Yang digeledah adalah Kantor Kementerian Kominfo dan pihak swasta.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima detikINET, Senin (7/11/2022). Menurut dia, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah dan menyita di dua lokasi.
"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022," kata dia.
Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Kominfo di Jl Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat. Satu lagi adalah Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jl Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," jelasnya.
Kejagung mengatakan, penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020-2022. Kejagung pun telah memeriksa 60 saksi.
Simak Video "Antusiasme Peserta Pelatihan Bahasa untuk Pariwisata Sumenep"
(fay/fyk)