TV Analog Mati 11 Hari Lagi, Siapa yang Belum Dapat Set Top Box Gratis?
Hide Ads

TV Analog Mati 11 Hari Lagi, Siapa yang Belum Dapat Set Top Box Gratis?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 22 Okt 2022 15:20 WIB
Set Top Box, perangkat bantuan TV analog untuk menangkap siaran TV digital.
11 Hari Lagi, Ayo yang Belum Dapat Set Top Box Gratis, Siapa?. Foto: Trans7
Jakarta -

Proses penghentian siaran TV analog dan digantikan TV digital tinggal menghitung 11 hari lagi sampai ke tanggal 2 November 2022. Masyarakat masih bisa mendapatkan bantuan set top box TV digital gratis, siapa yang belum dapat?

Dengan menggunakan set top box (STB), maka pesawat televisi analog yang detikers punyai masih bisa berfungsi dan menangkap siaran TV digital.

Bantuan set top box gratis tersebut bersumber dari para penyelenggara multipleksing sebagai bagian dari komitmen penggelaran Analog Switch Off (ASO). Adapun nantinya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan sisanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tidak semua masyarakat mendapatkannya, sebab hanya mereka yang termasuk keluarga miskin yang berhak bantuan ini. Bagi yang belum mendapatkan set top box TV gratis, berikut syarat penerima bantuan ASO ini

Kriteria dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis TV Digital:

  1. Wilayah yang terdampak Analog Switch Off (ASO)
  2. Termasuk rumah tangga miskin ekstrem sesuai dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
  3. Memiliki perangkat TV analog
  4. Memiliki identitas diri (e-KTP)

Terkait cara penyaluran set top box TV digital gratis ini tidak dilakukan langsung diberikan ke masyarakat secara door to door alias dari rumah ke rumah, tetapi difokuskan di satu tempat saja, yakni di kelurahan.

Sedangkan masyarakat yang tidak termasuk kriteria tersebut, Kominfo mengimbau untuk membeli perangkat set top box secara mandiri yang harganya sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.

Dalam berbagai kesempatan, Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan migrasi TV analog ke digital ini akan sesuai dengan aturan yang berlaku yang mana batas akhirnya pada 2 November 2022.

"Undang-undang mensyaratkan ASO itu (batas akhirnya-red) pada 2 November 2022, dan penyelenggara mux sudah memberikan komitmen untuk memberikan sosialisasi yang masif untuk menyiapkan ekosistemnya yang baik agar penyelenggaraan ASO berjalan dengan baik," tutur Menkominfo.




(agt/fay)
Berita Terkait