Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Tiga Penjual Software Bajakan Masuk Cipinang

Tiga Penjual Software Bajakan Masuk Cipinang


- detikInet

Jakarta - Tiga penjual software bajakan diciduk kepolisian melalui razia yang dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta. Ketiganya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Ketiganya kini berstatus tersangka pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta No 19 tahun 2002. Proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Mereka adalah Effendy alias Apeng, Beni Saputra dan Denny. Effendy dan Beni adalah pedagang software bajakan di Mal Ambasador, Jakarta Pusat. Sedangkan Denny adalah pedagang di Mal Ratu Plaza, Jakarta Selatan.Hari ini, Rabu (5/7/2006) seharusnya berlangsung persidangan ketiga bagi Effendy, yang sampai pada tahap pemeriksaan saksi. Namun karena alasan teknis, Effendy yang mendekam di Cipinang sejak bulan Maret, ditunda persidangannya sampai minggu depan.Persidangan akan menghadapkan tersangka dengan Business Software Alliance (BSA), organisasi nirlaba yang menaungi vendor-vendor software dunia.Benhard P. Sibarani, pengacara BSA menilai, penegakan hukum bagi pelaku pembajakan di Indonesia kini menunjukkan peningkatan."Sekarang sudah mulai ada persidangan bagi pelaku pembajakan. Sekarang pelaku pembajakan langsung masuk Cipinang, kalau dulu, orang yang kena razia hanya dikenakan tahanan luar," ujarnya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta.Faouk Cader, perwakilan BSA di Indonesia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan atas tindak pembajakan, meski diakui tantangannya makin sulit."Sekarang ini pembuat software bajakan yang lebih sulit ditangani adalah pembajak yang menggunakan burner, yang jumlahnya bertambah banyak," kata Farouk. "Mereka pakai 10 burner dan 1 master. Itu bisa bikin banyak bajakan. Mereka ini mobile dan dalam rumah-rumah, jadi lebih sulit ditangani," paparnya. (nks) (wsh/)







Hide Ads