Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Registrasi Internet Prabayar
'Pemerintah Perlu Selidiki ISP Gelap'
Registrasi Internet Prabayar

'Pemerintah Perlu Selidiki ISP Gelap'


- detikInet

Jakarta - Masalah registrasi internet prabayar, pihak ISP mengaku akan mengikuti aturan yang diberlakukan. Pertanyaan besar, bagaimana dengan ISP gelap?Seperti yang pernah diberitakan, pemerintah mewajibkan para ISP untuk meregistrasikan layanan internet prabayar.John Sihar Simanjuntak, CEO IPNet menyatakan pihaknya akan mengikuti segala bentuk peraturan pemerintah. Namun dirinya merasa tidak adil bila hanya diberlakukan untuk ISP legal saja. "Yang jadi masalah adalah ini diberlakukan sepihak untuk ISP legal, lalu bagaimana bila ISP yang gelap?," tuturnya ketika dihubungi detikINET, Senin (03/07/2006).IPNet sendiri merupakan salah satu ISP yang menyediakan layanan internet prabayar melalui SMS. Menurut John, perlu dipikirkan format dan skema yang akan dijalankan pemerintah melalui registrasi ini. "Ada baiknya dimatangkan dahulu dan diselidiki dulu ISP-ISP gelap lain," imbaunya.Begitu juga dengan CBN, saat dihubungi secara terpisah, Sugiharto, Managing Director CBN juga menyatakan dukungannya terhadap peraturan pemerintah tersebut, selama tidak merepotkan. "Paling tidak, kita berharap cara untuk meregistrasi nanti tidak merepotkan. Masalahnya kita perlu software dan pemberitahuan kepada masyarakat luas," tandas Sugiharto.Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII), Sylvia W. Sumarlin, menilai implementasi kewajiban tersebut cukup menyulitkan. "Bagaimana kalau misalnya ada orang yang memakai KTP orang yang sudah meninggal? Atau KTP palsu, kan sulit...," ujarnya.Kewajiban untuk melakukan registrasi bagi pengguna Internet prabayar tertera dalam Rencana registrasi Internet prabayar ini tertera dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. (amz) (nks/)







Hide Ads