Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kartu Internet Prabayar akan Wajib Diregistrasi

Kartu Internet Prabayar akan Wajib Diregistrasi


- detikInet

Jakarta - Pemerintah telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, tentang Pengamanan Pemanfatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Dalam salah satu pasalnya, tepatnya pasal 12 ayat 2, disebutkan bahwa ISP yang menyelenggarakan jasa layanan prabayar wajib mendata identitas penggunanya. Lebih lanjut dalam ayat 3 disebutkan, data yang terkumpul dari registrasi wajib disimpan sekurang-kurangnya selama satu tahun.Data tersebut wajib diserahkan kepada pihak yang berwenang, untuk keperluan proses peradilan pidana.Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas, Ditjen Postel mengatakan, rancangan peraturan tersebut dibuat untuk mengamankan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis Internet yang makin marak, yang sering kali memicu terjadinya penyalahgunaan. Menurut Gatot, proses registrasi tersebut akan dilaksanakan dan diawasi oleh tim khusus bernama ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Responses Team on Information Infrastructure). ID-SIRTII adalah tim yang ditugaskan oleh Menteri Kominfo untuk membantu pengawasan masalah keamanan di jaringan telekomunikasi berbasis Internet. "Di bawah ID-SIRTII, nanti akan ada pengawasan yang lebih jeli dari sekedar registrasi," ujar Gatot saat dihubungi detikINET, Jumat (30/6/2006).Tim ID-SIRTII sendiri baru dibentuk setelah rancangan peraturan tersebut diresmikan Menkominfo. Gatot mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggelar tahapan konsultasi publik, yang dimulai sejak 28 Juni sampai 7 Juli 2006. Selama periode tersebut, pemerintah mengharapkan tanggapan dan masukan dari publik. "Setelah itu, kita akan bahas semua masukan dan akan kita implementasikan kalau memang relevan. Setelah ditandatangani menteri, lalu ditetapkan, baru setelah itu kita akan melakukan seleksi tim ID-SIRTII," papar Gatot. (nks) (nks/)







Hide Ads