Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan urgensi penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke siaran TV digital atau disebut dengan istilah Analog Switch Off (ASO).
Proses peralihan penyiaran ini dilakukan dalam dua tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja. Adapun batas akhir suntik mati TV analog tersebut pada 2 November 2022.
Disampaikan Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, mengungkapkan pelaksanaan ASO ini dilakukan bahu-membahu para stakholder penyiaran ini dapat berjalan dengan lancar.
"Kok semua negara pengin pindah migrasi dari analog ke digital. Pertama adalah tuntutan internasional, ini ada organisasi International Telecommunication Union (ITU) di bawah PBB, yang pada 2007 itu mengadakan World Radio Conference yang menetapkan frekuensi, termasuk pita frekuensi 700 MHz yang dipakai oleh TV analog ini," ujar Gery dalam Sosialisasi ASO secara online, Selasa (30/8/2022).
"Nah, karena frekuensi TV analog ini sangat boros, satu frekuensi bisa satu stasiun televisi, disepakati perlu pindah ke siaran TV digital. Kenapa siaran TV digital ini lebih efisien. Satu frekuensi bisa dipakai 6-13 stasiun televisi," sambungnya.
Lebih lanjut, Gery memaparkan bahwa pada tahun 2014, Indonesia menjadi tuan rumah bagi negara-negara di Asia Tenggara. Pada saat itu, ada disepakati untuk segera beralih ke siaran TV digital.
"Negara lain sudah beralih, Indonesia yang menjadi tuan rumah terlambat. Kenapa? Undang-Undang Cipta Kerja baru ditetapkan pada 2020 yang menetapkan paling lambat 2 November 2022 semua siaran analog ini dihentikan. Tinggal dua bulan lagi kita sejajar dengan negarai lain. Mudah-mudahan 2 November 2022, sebelum Presidensi G20, kita sudah digital. Jangan sampai kita ditertawakan (oleh negara-negara G20-red)," tuturnya.
Kementerian Kominfo telah memutuskan tidak ada lagi jadwal per wilayah siaran, seperti yang pada tiga tahap sebelumnya. Kini cara peralihan dari siaran analog ke digital pakai cara multiple ASO. Multiple ASO adalah penerapan penghentian siaran TV analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.
Saat diberlakukan siaran TV digital di suatu wilayah nantinya akan mengacu pada tiga hal utama, yaitu sebagai berikut:
- Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya
- Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital
- Bantuan Set Top Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
(agt/fay)