TV Analog Mau Dimatikan, Apa Perlu Ganti TV Demi Tonton Siaran Digital?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 24 Agu 2022 12:52 WIB
TV Analog Mau Dimatikan, Apa Perlu Ganti Televisi Untuk Menikmati Siaran Digital?. Foto: Getty Images/EyeEm/Rene Wassenbergh / EyeEm
Jakarta -

Proses penghentian siaran TV analog ke TV digital terus berlangsung, di mana kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan metode multiple ASO (Analog Switch Off). Perlu diingat, masyarakat tidak perlu menggantikan televisinya untuk menikmati siaran digital.

Sebab, era siaran digital ini berbeda dengan saat peralihan dari televisi hitam putih ke berwarna yang memang harus mengganti perangkatnya terlebih dahulu, jika ingin merasakan tayangan berwarna.

"TV digital berbeda dengan puluhan tahun lalu. TV hitam putih kemudian adanya perkembangan teknologi muncul TV berwarna. Kalau dulu itu untuk beralih dari hitam putih ke berwarna itu harus ganti televisi, mau tak mau," ujar Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti seperti dikutip dalam webinar siaran digital Indonesia, Selasa (23/8/2022).

"Sekarang dari TV analog ke TV digital tidak perlu mengganti perangkat televisi, hanya tinggal menambah alat bernama set top box," sambungnya.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menjual apalagi membuat TV analog karena perangkat televisi tersebut masih bisa dimanfaatkan saat siaran TV digital mengudara nantinya. Adapun, rentan harga rentang harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu tergantung keunggulan fitur-fitur masing-masing perangkat.

Niken menyebutkan bahwa untuk kawasan Asia Pasifik, ada dua negara yang belum beralih ke siaran digital, yakni Indonesia dan Timor Leste. Lebih lanjut Niken mengungkapkan untuk penerapan ASO di Indonesia karena mengguna landasan hukum yang spesifik terkait migrasi penyiaran, yakni saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.

Disampaikannya juga, ada lima urgensi mengapa Indonesia harus melakukan digitalisasi penyiaran, sebagai berikut:

1. Kepentingan publik untuk memperoleh penyiaran yang berkualitas
2. Efisiensi penggunaan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era 4.0
3. Penataan frekunesi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era 4.0
4. Tersedia digital dividen untuk alokasi frekuensi broadband 5G yang akan digunakan
5. Menghindari sengketa dengan negara-negara tetangga yang disebabkan intervensi spektrum frekuensi di wilayah-wilayah perbatasan

Kominfo telah memutuskan suntik mati TV analog yang kemudian digantikan TV digital itu tidak dilakukan dalam tiga tahap lagi, melainkan multiple ASO. Multiple ASO adalah penerapan penghentian siaran TV analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.

Saat diberlakukan siaran TV digital di suatu wilayah, kini akan mengacu pada tiga hal utama. Pertama di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua,telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan set top box gratis TV digital bagi rumah tangga miskin di wilayah tersebut.

Bantuan set top box gratis tersebut bersumber dari penyelenggara multipleksing (mux) sebanyak 5,7 juta unit disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia. Adapun, Kominfo juga turut menyalurkan bantuan sebanyak satu juta unit STB gratis kepada rumah tangga miskin itu.

Simak Video 'Siaran TV Analog Wilayah Jakarta Disuntik Mati 25 Agustus':






(agt/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork