Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan untuk menerapkan suntik mati TV analog alias Analog Switch Off (ASO) secara multiple alias tahapan berganda. Nah, bagi masyarakat yang ingin menonton siaran digital, cek lagi apakah perangkat sudah mendukung TV digital atau belum.
Dengan menggunakan metode multiple ASO ini, maka tiga tahapan migrasi TV analog ke digital yang sebelum dilakukan sudah tidak berlaku lagi. Ke depannya, proses penghentian siaran analog di suatu di daerah akan dilihat tergantung kesiapannya dari hulu ke hilir sampai akhirnya nanti siaran TV digital mengudara sepenuhnya.
Meski penghentian siaran TV analog ini berubah di tengah jalan, mengingat ASO Tahap 1 sudah dilakukan pada 30 April lalu, Kominfo menyebutkan batas akhir hayat siaran analog tetap masih sama, yakni pada 2 November 2022.
"Kita untuk digitalisasi televisi di Indonesia kan diputuskan akan dilakukan multi tahap atau tahap berganda, multiple ASO," ujar Menkominfo di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Akan dilakukan banyak ASO sesuai kesiapan wilayahnya. Secara teknis nanti analog itu mati hidup, mati hidup, tergantung masalah teknis. Sampai suatu hari di tanggal tertentu diumumkan menjadi full ASO," sambungnya.
Untuk mendapatkan siaran TV digital ada dua cara. Pertama, perangkat televisi yang memang sudah mendukung siaran digital karena sudah memiliki fitur Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2) di dalamnya. Kedua, TV analog masih bisa dimanfaatkan, tetapi perlu bantuan alat bernama Set Top Box (STB).
Khusus untuk poin pertama, Kominfo telah telah melakukan sertifikasi terhadap televisi yang dapat mendukung siaran TV digital. Sertifikasi ini juga menandakan kalau itu merupakan barang resmi beredar di Indonesia.
Daftar TV digital yang tersertifikasi tersebut berasal dari berbagai merek beserta model dan tipe, seperti Samsung, LG, Panasonic, Mito, LG, Realme, Polytron, Cooccaa, Changhong, Sanken, Sharp, Aqua, Akari, Philips, Toshiba, Sony, Hisense, hingga Realme masuk daftar TV digital tersertifikasi Kominfo.
Cara tahu TV sudah bisa menerima siaran TV digital:
- Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
- Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar
- Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
- Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki
- Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
- TV Digital ini sudah memiliki mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Jadi, tidak perlu memakai alat tambahan set top box lagi untuk menangkap sinyal digital.
Kominfo menyebutkan perangkat set top box dan TV digital harus memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVB-T2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Kominfo.
Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"
(agt/agt)