Pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menuai protes publik.
Terkait hal tersebut, Komisi I DPR RI mendorong agar pemerintah untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pendaftaran PSE tersebut.
"Pada dasarnya kita sepakat bahwa untuk perlindungan data dan kepentingan kedaulatan digital kita semua PSE wajib mendaftar, tanpa tebang pilih," ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada detikINET, Jumat (5/8/2022).
"Namun demikian saya juga telah meminta Kemkominfo untuk proaktif dan jemput bola dalam komunikasinya dengan PSE yang belum mendaftarkan diri, untuk cari win win solution," sambungnya,
Win-win solution yang dimaksud Meutya adalah negara tetap berdaulat, tetapi di saat yang bersamaan juga masyarakat tidak dirugikan.
Ada 7 perusahaan PSE Lingkup Privat yang sempat diblokir Kominfo sejak Sabtu (30/8) karena belum mendaftar, yakni permainan daring Dota 2, Counter Strike GO, Origin, kemudian platform distribusi game Epic Games dan Steam, mesin pencarian Yahoo dan platform pembayaran PayPal.
Namun karena banyak mendapat protes dan ramai di jagat maya, Kominfo menormalisasi PayPal dan Steam dengan catatan di kemudian hari.
Berdasarkan data per Kamis (4/8) dari tujuh platform yang diblokir Kominfo, yang sudah terdaftar alias dinormalisasi, yaitu PayPal, Steam, Counter Strike GO, Dota 2, Yahoo, dan Origin. Tinggal Epic Games yang masih belum terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Seperti diketahui, pemerintah telah mewajibkan PSE pada beberapa kategori untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo, seperti tertuang pada PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Simak Video "Video: Pemerintah Bakal Sanksi PSE yang Langgar Aturan Batasan Usia"
(agt/fay)