Sejumlah platform game sempat kena blokir karena aturan PSE Lingkup Privat. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan bahwa aturan PSE punya tujuan untuk baik dalam meningkatkan sektor digital Indonesia, termasuk game online.
Bagi perusahaan yang mengoperasikan layanannya secara digital dan memiliki pengguna, maka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo.
"Kewajiban pendaftaran ini salah bentuk peningkatan akuntabilitas PSE di Indonesia, bukan membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," ujar Menkominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Melalui hal tersebut, pemerintah bisa menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital, termasuk industri game lokal," sambungnya.
Menkominfo menambahkan, salah satu upaya Kominfo dalam menggenjot perkembangan sektor game dalam negeri ini dengan kehadiran program Indonesia Game Developer Exchange (IGDX)
"Sehingga industri game lokal bisa maju dan bertumbuh, serta mudah-mudahan berkontribusi terhadap perekonomian digital Indonesia," ucap Johnny.
Di waktu yang bersamaan juga, Menkominfo mengimbau agar masyarakat lebih mengutamakan penggunaan layanan yang sudah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat Kominfo.
"Hindari penggunaan sistem elektronik yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal ini untuk meminimalisir potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan kejadian tindak pidana di dalam PSE tersebut," pungkasnya.
(agt/fay)