PayPal Sudah Tak Diblokir, Dinilai Legal Jika Sudah Mendaftar
Hide Ads

PayPal Sudah Tak Diblokir, Dinilai Legal Jika Sudah Mendaftar

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 03 Agu 2022 16:45 WIB
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan nasib terbaru layanan PayPal yang sempat diblokir karena tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

PayPal sempat diblokir sejak 30 Juli 2022 beserta platform lainnya, seperti Steam, Yahoo, hingga Epic Games. Namun pemutusan akses tersebut menimbulkan kegaduhan dan netizen berteriak di linimasa.

Selang satu hari kemudian, Kominfo membuka pemblokiran PayPal. Namun itu bersifat sementara, yakni diberi waktu sampai lima hari sampai mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan pemutusan akses atas beberapa penyelenggara sistem elektronik yang mendapat perhatian publik yang luas, dapat disampaikan PayPal telah dibuka aksesnya sejak hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 pada pukul 08.00 WIB," ujar Menkominfo di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Menkominfo mengungkapkan bahwa layanan transaksi keuangan itu berkomitmen untuk melakukan pendaftaran. Bahkan Kominfo siap membantu jika ada kesulitan.

ADVERTISEMENT

"PayPal (mendaftar PSE Lingkup Privat-red) saya belum mendapat update terakhir, tetapi Kominfo sudah melakukan komunikasi dengan PayPal yang terakhir dan berkomitmen melakukan pendaftaran. Kalau mengalami kesulitan, kami lakukan membantu pendaftarannya," ungkap Johnny.

Jika sudah terdaftar, PayPal bisa beroperasi secara legal. Namun, jika masih ada aturan yang dilanggar, maka sanksi sudah menunggu.

"Kalau sudah terdaftar, maka penyelenggara sistem elektronik lingkup privat tersebut beroperasi secara legal di Indonesia. Apabila di dalam sistem elektronik tersebut masih terdapat atau akan terdapat kegiatan yang melanggar dan tidak sesuai perundang-undangan, tentu dilakukan tindakan administratif, mulai teguran sampai pemutusan akses," tuturnya.

Sampai siang hari ini pukul 12.00 WIB, jumlah PSE yang mendaftar ada 9.308 lokal dan 289 PSE asing yang telah terdaftar di Indonesia. Menkominfo menyebutkan, mereka didaftarkan oleh 5.611 PSE Lingkup Privat.

(fay/fay)