Alasan PayPal Diblokir
Pemblokiran PayPal banyak diprotes karena banyak yang mengandalkannya untuk menerima uang dari mancanegara. Kominfo menegaskan PayPal memang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sehingga diblokir. Bahkan, tidak mengurus izin di Bank Indonesia (BI).
"Belum! (PayPal mendaftar PSE), bukan hanya belum mendaftar, dua loh dia tidak mendapatkan izin dari BI kemudian juga karena dia termasuk payment gateway juga sistem keuangan OJK," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada detikcom, Sabtu (30/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan memang setiap payment system online, bahkan layanan keuangan sekalipun wajib berizin di BI dan terdaftar sebagai PSE. Keduanya ditegaskan oleh pria yang akrab disapa Sammy itu, wajib dilakukan oleh setiap pemilik platform dari luar negeri.
Tagar #BlokirKominfo Menggema
Tanda pagar alias tagar#BlokirKominfo menjadi trending topic di lini masa Twitter yang terus awet dibahas netizen pada hari ini, Sabtu (30/7/2022). Apa reaksi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)? Semuel Abrijani Pangerapan mengaku menghargai kebebasan ekspresi masyarakat Indonesia. Tetapi Kominfo, kata dia, punya alasan pemblokiran Steam hingga PayPal.
"Saya coba menganalogikan, katakan kita mengajak teman kita main ke rumah kita. Kebetulan teman-teman kita dari berbagai latar belakang budaya. Nah, di depan pintu orang tua kita buat aturan "sepatu harus dilepas". Sebagian besar teman kita melepas sepatunya, tapi ada sebagian kecil yang tidak mau," tutur Semuel.
"Terus orang tua kita menegurnya. Apakah kita sebagai anak akan marah ke orang tua kita karena menegur teman kita atau sebaiknya kita sampaikan ke teman kita, "bro,loe lepas dong sepatu loe." Nah, apa yang kita lakukan itu pilihan," sambungnya.
Pemblokiran PayPal Cs Bisa Dibuka
"Iya pemblokiran sifatnya sementara," ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu, (30/7/2022). Kominfo seperti disampaikan Semuel, masih memberikan kesempatan kepada platform tersebut dengan mengajukan normalisasi atau pencabutan pemblokiran.
"Kalau mereka memenuhi persyaratan, pasti kita unblock yang prosesnya dalam waktu menit, tidak lebih dari 30 menit. Kita sudah punya teknologi, termasuk secara online," ungkapnya.
Namun sampai sore ini, ke-8PSELingkup Privat yang kena pemblokiran itu belum mengajukan normalisasi ke Kominfo."Belum ada, kita masih menunggu. Kita ini tidak niat memblokir, hanya mendata," pungkas Semuel.