Jangan Terlewatkan, Ini Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis TV Digital

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 08 Jul 2022 13:45 WIB
Jangan Terlewatkan, Ini Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis TV Digital. Foto: Trans7
Jakarta -

Penghentian siaran TV analog ke TV digital masih terus berjalan seiring Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan Analog Switch Off (ASO). Kalian masih bisa berkesempatan mendapatkan set top box gratis TV digital, apa syarat dan cara mendapatkannya?

Bagi masyarakat yang masih memiliki perangkat televisi analog, kehadiran set top box (STB) akan memudahkan televisi tersebut menangkap siaran TV digital, berkat adanya Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2) di dalamnya.

Dengan STB tersebut, maka masyarakat tidak perlu menggantikan TV analog dengan membeli TV digital. Bahkan, tidak perlu juga menggantikan antena UFH yang sudah terpasang sebelumnya.

Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis

Perangkat set top box gratis TV digital dijual mulai dari Rp150 ribuan ke atas. Namun Kementerian Kominfo beserta penyelenggara multipleksing (mux) akan membagikan STB ini secara cuma-cuma.

Hanya saja untuk mendapatkannya ada syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  • Termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  • Memiliki kartu identitas e-KTP
  • Lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO
  • Memiliki TV analog

Bila memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya tinggal mengikuti mekanisme distribusi bantuan STB TV Digital sebagai berikut:

  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.
  • Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hilang atau dalam proses), maka detikers dapat memperlihatkan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.
  • Apabila penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diberikan ke anggota keluarga (dalam satu KK).
  • Petugas memberikan tanda terima yang sah & dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.

Halaman berikutnya cara pasang set top box hingga daftar set top box tersertifikasi Kominfo

Saksikan juga: Main 'Lie Detector' Bareng Personel Kotak, Semua Kena Setrum!






(agt/fyk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork