Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Polri Bekuk Produsen VCD Bajakan

Polri Bekuk Produsen VCD Bajakan


- detikInet

Jakarta - Aktivitas produsen ribuan CD, VCD dan DVD bajakan, Edi Winata harus berakhir di tahanan Polda Metro Jaya. Ia dibekuk polisi ketika tengah menggandakan barang-barang tersebut di perumahan Citra Garden V Nomor 11A, Jakarta Barat.Edi dibekuk bersama anak buahnya, Imam Sukandi. Keduanya telah melanggar tindak pidana di bidang hak cipta, perfilman dan industri.Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Sigit Sudarmanto di Mapolda, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (6/6/2006), Edi adalah pemilik pengganda VCD, CD dan MP3 dengan menggunakan duplikator.Tersangka telah memproduksi lagu dan film berbagai judul tanpa izin dari pemegang hak cipta."Hasil produksi itu dijual ke penampungan di Glodok dan Plaza Pinangsia," katanya.Dalam penggerebekan yang dilakukan 1 Juni lalu, polisi berhasil menyita 14 unit duplikator, 1 unit poltage reguler , 1 unit mesin printer, 1 unit player monitor, 110 keping master CD, MP3 berbagai judul, 25 ribu keping MP3 bajakan berbagai judul, 28.400 keping DVD film bajakan, 2.000 unit keping DVD lagu, dan 1 unit Suzuki APV.Keduanya melanggar UU 19/2002 tentang Hak Cipta, pasal 40 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman dan pasal 13 UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Polisi kini masih memeriksa kasus ini. (umi) (nks/)




Hide Ads