Hambat Interkoneksi, Sanksi Denda Menanti
- detikInet
Jakarta -
Operator yang dirasa menghambat interkoneksi akan dikenakan sanksi berupa denda. Telkom pun dibawa-bawa dalam urusan ini."Setiap operator harus menawarkan DPI secara terbuka. Interkoneksi kalau tidak dibuka akan kita denda. Oleh sebab itu, Telkom tidak boleh lagi semata-mata menutup interkoneksi," kata Menkominfo Sofyan Djalil di kantor Depkominfo, Jakarta, Minggu (04/06/2006).Telkom merupakan salah satu dari tiga operator dominan yang harus menawarkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI). Sedangkan dua operator lainnya ialah Indosat dan Telkomsel.DPI sendiri telah diserahkan oleh ketiga operator itu pada April 2006 lalu. Namun, menurut pihak yang mempunyai otoritas untuk mengkaji masalah tersebut, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), DPI telah dikembalikan dan harus disempurnakan karena ada ketidaksesuaian sistematika penulisan DPI, dan ketidaksesuaian beberapa materi dengan Petunjuk Penyusunan DPI yang tercantum dalam PM No. 08/PER/M.KOMINFO/02/2006. Untuk mempercepat pembukaan Interkoneksi yang diharapkan Menkominfo bisa kelar akhir Juni 2006, ancaman sanksi berupa denda pun dilontarkan. Menurut Sofyan, kebijakan denda berlaku bagi setiap operator yang dinilai 'membangkang'."Selama ini Telkom tutup interkoneksi, itu tidak boleh. Jadi kalau nanti dia masih tidak buka juga, dendanya maksimum bisa sampai sepuluh miliar," tandasnya. (rou)
(rou/)