Google-Facebook Akan Diwajibkan Bayar Konten Berita di Indonesia

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 17 Apr 2022 04:00 WIB
Ada Regulasi Hak Penerbit, Google-Facebook Wajib Bayar Konten Berita. Foto: ABC Australia
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengharapkan regulasi hak penerbit atau publisher rights dapat diselesaikan. Bila sudah berlaku nanti, Google hingga Facebook wajib bayar konten berita.

Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, pengaturan hak penerbit mencakup beberapa isu penting. Salah satu isu yang menjadi perhatian berkaitan dengan perubahan data ,yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.

"Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres," ujar Usman dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, isu yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global, seperti Facebook atau Google.

"Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism," tuturnya.

Ia mencontohkan di Austrialia dengan adanya bargaining code (negosiasi) itu terjadi peningkatan pendapatan penghasilan media sekitar 30%.

"Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform global juga bertanggungjawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya 'Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas'. Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas," ucapnya.

Penyerahan Naskah Akademik Publisher Rights

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menerima naskah akademik terkait regulasi hak penerbit dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo.

Naskah akademik ini akan menjadi dasar usulan payung hukumg mengenai hak penerbit yang akan diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usman menyebutkan penyusunan naskah akademik merupakan satu tahapan untuk meningkatkan status draft yang telah diserahkan pada Oktober 2021. Dengan ini, artinya selangkah lebih maju mewujudkan pengaturan publisher rights.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menerima naskah akademik terkait regulasi hak penerbit dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo. Foto: Kominfo

Selanjutnya, menurut Dirjen Usman Kansong, Menkominfo akan bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara(Setneg) dengan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit. Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan, entah itu Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Ke halaman selanjutnya>>>




(agt/fay)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork