Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Polri dan Kejagung Desak DPR Sahkan RUU ITE

Polri dan Kejagung Desak DPR Sahkan RUU ITE


- detikInet

Jakarta - Kejahatan di bidang teknologi komputer kian marak. Pemerintah melalui Mabes Polri dan Kejaksaan Agung meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Irjen Pol Makbul Padmanagara dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) HM Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus RUU ITE di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (18/5/2006).Makbul di depan Pansus yang diketuai oleh anggota FPPP DPR Andi Ghalib mengatakan, akhir-akhir ini teknologi komputer semakin marak digunakan sebagai alat kejahatan. Dicontohkannya beberapa kasus yang bernuansa cyber crime yang pernah ditangani Mabes Polri.Seperti kasus terganggunya sistem komputer pada sistem tabulasi perolehan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memanipulasi akses jaringan komunikasi. Juga kasus penyalahgunaan kartu kredit ilegal, merebaknya pornografi dan bisnis prostitusi di internet dan cyber gambling dengan omset miliaran rupiah."Kejahatan ini menimbulkan dampak yang sangat luas, seperti kerugian finansial yang tidak sedikit, kerusakan infrastruktur jaringan dan citra negatif Indonesia di negara lain. Sebab, Indonesia menjadi surga bagi cybercrime," jelas Makbul.Ditambahkan Makbul, guna menjerat para tersangka dalam kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian hanya bisa menerapkan pasal berlapis, seperti dalam UU Telekomunikasi dan KUHP."Cybercrime termasuk tindak pidana khusus yang seharusnya dikenakan UU khusus. Saat ini kita sangat terlambat, karena teknologi informasi sudah menguasai segala bidang," ujarnya lagi.Sementara Jampidum HM Prasetyo dalam kesempatan yang sama mengusulkan agar di dalam UU ITE diterapkan asas retroaktif atau berlaku surut terhadap para pelaku cybercrime. Sebab, kejahatan yang menggunakan teknologi informasi biasanya barang buktinya bisa direkayasa, sehingga guna menyelidikinya perlu melihat ke belakang.Usulannya lagi, perlu adanya pemblokiran rekening para pelaku cybercrime. Sayangnya, Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci tentang pemblokiran tersebut. Dia juga meminta pentingnya kehadiran saksi ahli dalam mengadili kasus cybercrime. (zal)(Catatan Redaksi: Bagi pemberi komentar, mohon tidak mengisi kolom nama dengan kata/kalimat yang tak lazim sebagai nama orang. Nama samaran diperbolehkan. Pengisian nama dengan nama milik orang lain (public figure), alamat situs, merek, nama institusi tertentu dan/atau cenderung vulgar/ofensif/SARA, tidak diperkenankan.) (wsh/)





Hide Ads