Download Film Ilegal
4 ISP Hong Kong Diminta Beberkan Data Pelanggan
- detikInet
Jakarta -
Pengadilan Tinggi Hong Kong memerintahkan empat ISP (Internet Service Providers), untuk menyingkap data pribadi dari 49 pelanggan yang dicurigai telah men-download tiga film lokal tanpa otorisasi. Keempat ISP tersebut adalah Hong Kong Broadband Network, Hutchison Global Communications, i-Cable Webserve dan PCCW.Mereka (keempat perusahaan internet-red) diberi tenggat waktu 21 hari untuk segera menyingkap nama, alamat dan nomor identitas setiap downloader. Nantinya, detil pribadi ini akan diserahkan ke tiga perusahaan film Hong Kong yaitu One Hundred Years of Film Company Ltd, Hero China International Ltd dan Applause Pictures.Seperti diberitakan AFP dan dikutip detikINET Rabu (10/5/2006), ketiga perusahaan film itu menggugat 49 orang pengguna Internet yang telah men-download tiga film lokal -- "Fearless", "McDull, The Alumni" dan "The Shopaholics" -- tanpa ijin.Ini adalah kali pertamanya ketiga perusahaan film Hong Kong itu mengambil jalur hukum terkait download Internet ilegal. Woody Tsung, Chief Executive Motion Picture Industry Association Hong Kong mengatakan, ketiga perusahaan film tersebut masih harus memutuskan tindakan apa yang akan mereka ambil berikutnya, termasuk apakah akan meminta kompensasi jika ke-49 oknum tersebut terbukti melanggar hak cipta.Sampai berita ini diturunkan, belum jelas langkah apa yang akan diambil ketiganya. Kasus yang sama terkait download film ilegal, juga pernah terjadi Oktober silam. Seorang pemuda asal Hong Kong terpaksa mendekam di bui tiga bulan karena telah mendistribusikan film secara ilegal lewat Internet, memakai teknologi BitTorrent (BT).Ini merupakan kasus pembajakan kriminal pertama yang melibatkan software peer-to-peer BT. BT sendiri merupakan program komputer populer yang mampu memangkas waktu download file, dan memungkinkan pengguna Internet dengan mudah memperdagangkan dan berbagi musik, film dan software. (dwn)(Catatan Redaksi:Bagi pemberi komentar, mohon tidak mengisi kolom nama dengan kata/kalimat yang tak lazim sebagai nama orang. Nama samaran diperbolehkan. Penggisian nama dengan nama milik orang lain (public figure), alamat situs, merek, nama institusi tertentu dan/atau cenderung vulgar/ofensif/SARA, tidak diperkenankan.).
(dwn/)