Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjanjikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan kembali dibahas pada tahun 2022.
RUU PDP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Hanya saja, pembahasan antara Komisi I dan Kementerian Kominfo masih alot. Belakangan alotnya itu gegara penempatan Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan RUU PDP, dapat saya sampaikan saat ini sudah diagendakan pembahasan lanjutan di awal tahun 2022," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Saat ini, DPR sedang dalam memasuki masa reses dari 17 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.
"Setelah tahun baru nanti, kita segera memulai lagi pembahasan dengan panitia kerja pemerintah yang dalam hal ini Kominfo dengan panja Komisi I DPR RI," ungkap Dedy.
RUU PDP menjadi aturan yang dinanti-nanti, mengingat saat ini penggunaan layanan digital sudah sangat masif dimanfaatkan masyarakat.
Di sisi lain, kebocoran data pribadi pengguna terus terjadi berulang kali dan dikecam masyarakat. Namun selama ini, seakan belum ada aturan tegas kepada pengelola data untuk menjaganya.
Baca juga: Menkominfo Minta Operator Hapus Layanan 3G! |
(agt/fay)