Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
KPPU Kuatir Usaha BRTI Akibatkan Duplikasi Regulasi

KPPU Kuatir Usaha BRTI Akibatkan Duplikasi Regulasi


- detikInet

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merasa usaha yang dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk merevisi Keputusan Menteri (KM) No. 33 tahun 2004 akan terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang telah ada sebelumnya.Hal tersebut ditegaskan oleh Taufik Ahmad, anggota KPPU, dalam acara workshop BRTI yang diselenggarakan di Hotel Millenium - Jakarta, Selasa (2/5/2006). Acara workshop itu sendiri diselenggarakan untuk mencari masukan dari para stake holder, guna melakukan revisi atas tentang Pengawasan Kompetisi yang Sehat Dalam Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar tersebut di atas.Dari hasil workshop tersebut, dicari masukan mengenai rencana revisi KM 33/2004. Beberapa hal yang jadi kajian dan tambahan aspek pada KM tersebut antara lain, dirasa perlu ada tambahan tentang definisi pasar, hambatan masuk, fasilitas esensial, penciutan tarif vertikal, penyalahgunaan informasi, membatasi pasokan, hak atas kekayaan intelektual hingga persoalan dan dinamika merger.Hal lain adalah tentang perlu disempurnakan beberapa pasal di dalam KM 33/2004 tersebut semisal soal menolak kerjasama, diskriminasi, penguasaan atau dominasi pasar dan tarif predator.Hal tersebutlah yang dianggap Taufik akan mengakibatkan terjadinya tumpang-tindih. "Apa yang ingin disempurnakan oleh BRTI tersebut, sebenarnya sudah diatur oleh KPPU," ujar Taufik. "Saya kuatir akan terjadi duplikasi (peraturan)," tambahnya.Taufik kemudian menyebutkan keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang secara khusus telah mengatur berbagai hal yang menjadi usulan revisi BRTI atas KM 33/2004."Ada banyak regulasi yang tidak memperhatikan regulasi yang telah ada sebelumnya. Sehingga berbagai regulasi bertebaran, dan terjadilah duplikasi regulasi," sesal Taufik. Menanggapi kritikan Taufik tersebut, anggota BRTI Koesmarihati menegaskan bahwa ada pembedaan yang jelas dari fungsi KPPU maupun BRTI."BRTI bertugas mengatur atau menjalankan regulasi yang sifatnya tindakan preventif, sedangkan KPPU adalah bertugas pada hal yang telah terjadi," tegas Koesmarihati. Lalu bagaimana dengan peran KM 33/2004 itu sendiri? Secara khusus Taufik memberikan catatan bahwa KM tersebut secara minimal sudah baik. "Tetapi saya tidak melihat efek dari KM ini. Secara isi peraturan sudah bagus, tetapi implementasinya kurang," tandasnya. (nks) (dbu/)




Hide Ads