Postel Siapkan PP Khusus USO
- detikInet
Jakarta -
Pelaksanaan pembangunan fasilitas telekomunikasi pedesaan melalui program Universal Service Obligation (USO) tahun 2006, tertunda karena sejumlah permasalahan. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mengatakan akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru, untuk mengatur pelaksanaan USO.Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Basuki Yusuf Iskandar, menilai ada beberapa hal yang kurang tepat dalam pelaksanaan USO selama ini. Menurutnya, hal itu menimbulkan ketidakpastian bagi operator.Disampaikan Basuki, pelaksanaan USO selama ini kurang kontinyu, sehingga perlu adanya multiyears contract bagi operator pembangun."Selama ini operator dapat kontrak membangun USO, tapi belum tentu dia yang mengelola," kata Basuki di acara BRTI Gathering yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (13/4/2006). "Kalau seperti itu, operator bisa berpikir buat apa membangun bagus-bagus, toh bukan dia yang akan mengelola," ujarnya.Basuki juga memandang penting untuk menyatukan prinsip investasi dan operasi dalam pelaksanaan USO.Lebih lanjut, Basuki menilai tidak tepat jika aset USO menjadi aset milik pemerintah, seperti yang terjadi selama ini. Menurutnya, pemerintah tidak mampu mengelola aset tersebut. "Ditjen Postel tidak punya kemampuan untuk mengelola," ucapnya.Hal lain yang juga dikomentari BRTI adalah pengelolaan USO yang selama ini lebih bersifat government oriented. "USO sebisa mungkin dibuat more business oriented, bukan government oriented," ujar Basuki. "Tapi di PP no 6 tahun 2006 belum memungkinkan untuk itu. Berdasarkan PP tersebut, USO masih bersifat government oriented," imbuhnya.PP no 6 Tahun 2006 adalah PP yang dikeluarkan Departemen Keuangan, tentang pengelolaan aset negara.Susun PP BaruBerdasarkan beberapa hal di atas, Basuki yang juga Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun PP yang baru, yang khusus mengatur USO."Tidak ada jalan lain, kita harus menyusun PP yang baru," ungkapnya.Dalam PP yang baru, operator pelaksana USO akan diberi hak untuk mengelola. Lebih lanjut, Basuki menjelaskan bahwa PP tersebut akan membahas masalah USO itu sendiri, mekanisme dan proses pelaksanaan, prosedur, sanksi, dan lain sebagainya.PP tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan USO berikutnya. Setelah USO tahun 2004, pemerintah berencana melaksanakan USO pada tahun ini. Diterangkan sebelumnya, tender USO 2006 akan berlangsung April. Namun, karena dana dari APBN belum turun maka pelaksanaan tender pun tertunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.Saat ditanya kapan pastinya tender akan dilaksanakan, Basuki menjawab pihaknya masih menyiapkan PP (PP khusus USO), dan tender akan dilaksanakan setelah PP selesai."Kita usahakan bisa secepat mungkin. As soon as posible," ujar Basuki.Nantinya, operator pelaksana USO adalah pemenang tender yang mengajukan subsidi paling kecil.USO tahun 2006 rencananya akan membangun 27.713 satuan sambungan telepon (SST) di 10.001 desa di seluruh Indonesia.Sebelumnya, USO tahun 2003 telah membangun fasilitas telekomunikasi di 3.013 desa, dengan dana APBN sebesar Rp 45 miliar. Tahun 2004 membangun kembali sebanyak 2.635 SST di 2.341 desa, dengan dana APBN sebesar Rp 43,5 miliar.Selain dari APBN, untuk USO tahun 2006 dananya juga akan dikumpulkan dari operator telekomunikasi, yang dipungut sebesar 0,75 persen dari pendapatan kotor mereka. "Dana tersebut akan dialokasikan sebagai subsidi dalam pelaksanaan USO," ujar Basuki. (nks)
(nks/)