Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog yang kemudian beralih ke siaran TV digital. Lantas, apa itu TV analog?
TV analog adalah perangkat televisi yang ditransmisikan melalui sinyal radio dengan terbagi ke dalam format video dan audio.
Apabila sinyal video dipancarkan lewat gelombang AM, maka sinyal audio dipancarkan dari gelombang FM. Ketergantungan terhadap sinyal tersebut menjadi tantangan akan terjadinya gangguan jarak dan lokasi geografis penerima sinyal.
Hal itulah yang memberikan perbedaan kualitas gambar TV analog, terkadang pemilik televisi mendapatkan gambar tidak jernih, bahkan banyak 'semutnya'.
Dari segi bentuknya, TV analog cenderung punya ukuran yang besar, tapi layarnya kecil dengan adanya bezel yang cukup tebal. Sering kita menyebut TV analog ini dengan tv tabung.
Secara fungsi, TV analog tidak bisa menerima siaran TV digital. Untuk itu, dibutuhkan alat tambahan berupa Set Top Box. Dengan demikian TV analog masih bisa digunakan walau penyiaran sudah digital.
Siaran TV analog sudah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman, siaran tersebut sudah semakin usang dan tidak relevan lagi saat ini dan ke depannya.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memantapkan diri untuk melakukan migrasi TV analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO).
Payung hukum migrasi penyiaran ini Undang-Undang Cipta Kerja yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), dan dilaksanakan Peraturan Menteri No.6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.
Baca juga: Cara Tahu TV Sudah Digital atau Masih Analog |
Akan ada lima tahap mematikan TV analog di Indonesia dan ditargetkan selesai pada 2 November 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Namun berdasarkan informasi terbaru, Kementerian Kominfo pada Jumat (6/8) memutuskan untuk menunda migrasi tahap pertama yang semula direncanakan bertepatan dengan HUT RI ke-76.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, proses migrasi TV analog ke digital ini paling lambat sampai 2 November 2022.
Simak Video "Kominfo Klaim 1,7 Juta Set Top Box Gratis Sudah Diberi ke Masyarakat"
(agt/fyk)