3. Curhat Soal Hutang di Facebook
Vivi Nathalia pernah terjerat pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Vivi menjadi terpidana gara-gara menuliskan curahan hati (curhat) soal utang piutang di media sosial Facebook.
Vivi menceritakan kisahnya kepada pengacara Hotman Paris Hutapea dan Menko Polhukam Mahfud Md saat mendatangi kedai Kopi Johny di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Kasus itu bermula saat Vivi memiliki piutang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta," kata Vivi di lokasi.
Namun naas, bukannya hutang orang tersebut dilunasi, Vivi justru dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
4. Ferdian Paleka dan Prank Sembako Sampah
Ferdian Paleka adalah seorang YouTuber yang pernah bikin geger karena prank sembako palsu berisi sampah dan batu. Ia dijerat pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama Ferdi Hermawan dengan waktu kejadian pada 1 Mei 2020 pukul 02.00 WIB.