Saat ini pemerintah tengah melakukan migrasi TV Analog ke digital yang ditargetkan beres pada 2 November 2022. Setelah itu, frekuensi 700 MHz yang merupakan 'frekuensi emas' akan dipakai untuk menggelar layanan 5G.
Disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio, setelah suntik mati TV analog atau dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO) akan menghasilkan digital dividen penyiaran.
"Kalau sudah pindah semua ke digital itu masih ada frekuensi. Nah, ini yang nantinya digunakan untuk kebutuhan internet," ujar Agung saat dihubungi detikINET, Senin (26/7/20210.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Migrasi ini kalau sesuai aturan sampai 2 November 2022. Setelahnya, sisa frekuensi di 700 MHz dipakai untuk layanan internet 5G itu sebagai bonus digital dividen. TV semakin jernih dan bersih, sementara internet kita akan beralih ke 5G yang makin cepat," sambungnya.
Saat ini, baru dua operator seluler yang resmi menggelar layanan 5G secara komersial di Indonesia, yaitu Telkomsel dan Indosat Ooredoo. Adapun, XL Axiata dijadwalkan melakukan Uji Laik Operasi (ULO) 5G bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2-4 Agustus 2021.
Menuju 5G, Smartfren melakukan aksi korporasi melalui anak perusahaannya, Smart Telecom (Smartel) mengakusisi Mortalindo yang tak lain merupakan penyedia jaringan fiber optik dan terakhir menguji kembali jaringan 5G. Begitu juga, Hutchison 3 Indonesia (Tri) terpantau masih dalam batas pengujian.
Baik itu Telkomsel dan Indosat Ooredoo menghadirkan 5G hanya di beberapa kota saja dan terbatas. Salah satu penyebabnya, karena alokasi frekuensi yang mereka gunakan untuk menggelar 5G masih jauh dari kriteria 5G yang sesungguhnya, yang mana membutuhkan sekitar 80-100 MHz.
Sebagai informasi, Telkomsel yang pertama kali membawa 5G ini menggunakan lebar pita 30 Mhz di pita frekuensi 2,3 GHz. Sedangkan, Indosat Ooredoo memanfaatkan lebar pita 20 MHz di pita frekuensi 1.800 MHz.
Kurang dari sebulan lagi proses Analog Switch Off (ASO) atau migrasi TV analog ke digital Tahap 1 selesai pada tanggal 17 Agustus 2021.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan siaran TV analog secara bertahap di berbagai wilayah sampai sepenuhnya beralih ke siaran TV digital paling lambat 2 November 2022.
Kominfo membagikannya ke dalam lima tahap untuk suntik mati TV analog ini. Sepanjang tahun 2021, ada dua tahap pemerintah menghentikan siaran TV analog.
(agt/fay)