Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Kapolri, dan Jaksa Agung resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi atas 'pasal karet' di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apa isinya?
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan pemerintah telah mendengar masukan masyarakat, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, pers, serta pihak yang melapor dan dilaporkan atas dasar UU ITE.
Selain itu, pemerintah juga dikatakan Menkominfo, telah melakukan analisis berdasarkan praktik negara lain, serta benchmarking dengan negara lain terkait UU ITE ini.
"Setelah melalui berbagai upaya yang dilakukan dan melalui pertimbangan yang matang dan penuh kehati-hatian, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan UU ITE," ujar Menkominfo dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/6/2021).
Untuk itu, Menkominfo Johnny G. Plate, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani SKB Pedoman Implementasi atas 'pasal karet' di UU ITE.
Johnny menuturkan pedoman implementasi atas 'pasal karet' di UU ITE ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.
>>>>> Halaman berikutnya isi Pedoman Implementasi atas 'pasal karet' di UU ITE