Tak Cuma di Indonesia
Perusahaan Singapura Kena Razia Bajakan
- detikInet
Jakarta -
Razia software bajakan juga dilakukan di kantor-kantor di Singapura. Sebuah perusahaan desain interior digelandang ke pengadilan karenanya.Pemerintah Singapura kini makin ketat menindak pembajakan. Razia software bajakan dilakukan ke perusahaan-perusahaan. Baru-baru ini, pengadilan Singapura mendakwa sebuah perusahaan, PDM International memakai 51 copy software bajakan, mulai dari Microsoft, Adobe dan Autodesk.Lim Eng Tiong, salah seorang direktur perusahaan tersebut, muncul di pengadilan dan menerima tiga dakwaan hakim terhadap perusahaannya, yang masing-masing mengakibatkan denda sebesar S$ 20.000 (S$ 1 = Rp 5.715. Sumber: xe.com). Situs Inq7, yang dikutip detikinet, Jumat (10/3/2006) tidak membeberkan apa saja dakwaan terhadap PDM. Business Software Alliance (BSA) mengatakan, PDM menggunakan software desain yang nilainya S$ 50.000. BSA merupakan aliansi perusahaan software dunia berbentuk organisasi nirlaba. Sejumlah perusahaan software tergabung, seperti Microsoft, Adobe, Oracle, Red Hat dan lain sebagainya. BSA juga aktif mengawasi pembajakan software di Indonesia, dan pernah menawarkan hadiah uang bagi pihak-pihak yang mau melaporkan penggunaan software bajakan. Dalam kasus PDM, BSA membantu polisi mengidentifikasi software bajakan, sebagai tindak lanjut atas informasi yang masuk dari informan.Singapura mengeluarkan undang-undang hak cipta pada Januari 2005, yang menindak pihak-pihak yang menggunakan software bajakan untuk keperluan komersil. Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara maksimal selama enam bulan. (nks)
(nks/)