Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan konten yang diunggah Jozeph Paul Zang di akun YouTube miliknya tak hanya mengandung ujaran kebencian, tapi juga merusak persatuan bangsa di ruang digital.
"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kementerian Kominfo," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2021).
"Karena Kementerian Kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy mengungkapkan perkembangan terbaru bahwa per hari ini, sudah ada 20 konten yang berkaitan dengan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang diblokir Kementerian Kominfo, termasuk satu konten berjudul "Puasa Lalim Islam".
"Tujuh konten sudah diblokir kemarin dan 13 konten per siang hari ini 20 April diblokir," kata Dedy.
Disampaikan Dedy, pemblokiran konten milik Jozeph Paul Zhang karena melanggar Pasal 28 ayat 2 jo dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Selain UU ITE, Kominfo juga merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik pada Pasal 5 terkait muatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klarifikasi dan definisi yang melanggar peraturan.
"Ini juga merujuk pada Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, khusus Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi dan dokumen elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses yang dilarang," pungkasnya.
(agt/fay)