Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Digugat Paten, BlackBerry Bayar 'Uang Damai'

Digugat Paten, BlackBerry Bayar 'Uang Damai'


- detikInet

Jakarta - Layanan push mail BlackBerry terbilang kondang di kalangan profesional dengan mobilitas tinggi. Tapi siapa sangka, teknologinya digugat perusahaan kecil, dan memaksa BlackBerry membayar ganti rugi.Layanan BlackBerry masuk ke Indonesia di bawah bendera Indosat. Layanan tersebut memungkinkan penggunanya menerima e-mail semudah menerima SMS. Tidak hanya berupa layanan, BlackBerry juga dikenal lewat beragam perangkat yang bercirikan tombol keyboard di depannya. Seperti dikutip detikinet, Senin (6/3/2006) dari Associated Press, layanan yang dikeluarkan Research in Motion Ltd. (RIM) ini, terbentur masalah paten dengan perusahaan kecil asal Virginia, NTP Inc. Kasus tersebut sempat mengancam layanan e-mail dan perangkat BlackBerry masuk Amerika Serikat. Setelah melewati beberapa proses persidangan, RIM dan NTP akhirnya mencapai kesepakatan yang sekaligus mengakhiri gugatan paten tersebut. Jim Balsillie, pimpinan RIM dalam pernyataannya menyatakan bahwa pihaknya membayar US$612,5 juta (US$1=Rp9.177. Sumber: detikcom) untuk menyelesaikan semua tuntutan terhadap RIM, beserta lisensi yang berlaku ke depan. Lisensi tersebut mencakup seluruh produk, layanan dan teknologi RIM, serta izin bagi perusahaan dan seluruh mitranya untuk menjual produk dan layanan, bebas dari tuntutan NTP. RIM sebelumnya sudah membayar US$450 juta, sehingga harus membayar tambahan sebesar US$162,5.Di kalangan bisnis, layanan besutan RIM ini telah dipakai oleh 4 juta pelanggan. Pada tahun 2002, juri pengadilan AS memutuskan bahwa RIM melanggar lima hak paten milik NTP. Jika tidak membayar US$612,5 juta, RIM harus menghadapi keputusan pihak pengadilan yang melarangnya menjual produk dan layanan di AS. (nks) (nks/)




Hide Ads