BSA Mulai Laporkan Perusahaan 'Pembajak'
- detikInet
Jakarta -
Setelah turut mendukung razia software bajakan di berbagai pusat perbelanjaan besar di Jakarta, Business Software Alliance pun mulai melakukan langkah hukum pada penyalahgunaan lisensi software di tingkat perusahaan. Satu perusahaan sudah diajukan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi. Menurut Tarun Sawney, Direktur BSA bidang Anti-Pembajakan untuk kawasan Asia, terdapat 30 kasus pembajakan yang berasal dari informasi di hotline BSA. Seluruh kasus tersebut sedang ditindaklanjuti oleh asosiasi berbagai perusahaan piranti lunak internasional dan nasional tersebut. Benhard P. Sibarani, salah satu konsultan hukum BSA di Indonesia, mengatakan setiap pengaduan membutuhkan cek dan ricek yang cukup rumit. Kemudian jika terbukti ada pelanggaran, BSA akan mengirimkan dua kali surat teguran ke perusahaan yang bersangkutan. "Surat pertama berupa pemberitahuan. Surat kedua boleh dibilang sudah 'mengancam'," ujar Benhard kepada wartawan seusai jumpa pers BSA di Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/02/2006). Jika surat kedua masih diacuhkan, BSA akan melanjutkan dengan langkah-langkah hukum. Contohnya seperti terjadi pada sebuah perusahaan manufaktur komponen elektronik di Bandung, Jawa Barat. Perusahaan dengan inisial O.D. tersebut, ujar Benhard, saat ini berkasnya sedang diproses ke Kejaksaan Tinggi. Jenis 'pembajakan' yang teradi pada perusahaan, ujar Benhard, bisa berupa penggunaan piranti lunak bajakan maupun penggunaan yang tidak sesuai lisensi. Misalnya under licensed, yaitu jumlah lisensi yang dimiliki kurang dari jumlah piranti lunak yang dipakai. Enam Pemilik Toko Divonis PenjaraPada kesempatan jumpa pers, Tarun membeberkan, per 1 Februari 2006 telah jatuh vonis terhadap 6 terdakwa penjual software bajakan. Semua vonis tersebut, ujar Tarun, berupa hukuman penjara tanpa masa percobaan. Vonis jatuh terpisah kepada enam terdakwa. Dari razia di ITC Cempaka Mas (Februari 2005), terjaring tiga pemilik toko. LM divonis 2 tahun penjara pada 11 Oktober 2005, NTS divonis 1 tahun 7 bulan pada 13 Oktober 2005, WL divonis 1 tahun 3 bulan plus dena Rp 10 juta pada 21 Desember 2005. Kemudian EL divonis 2 tahun penjara, namun hendak mengajukan banding.Dari razia di Mangga Dua Mall (Februari 2005) terjaring HYH yang divonis 10 bulan penjara pada 21 September 2005. Sedangkan dari Ambasador Mall (Februari 2005) terjaring JB yang divonis 1 tahun plus denda 3 juta pada 1 Februari 2006. Saat ini JB sedang mengupayakan banding. (wsh)
(wsh/)