Soal Putusan Terhadap Grab, Pengamat: KPPU Tak Paham Ekonomi Digital
Hide Ads

Soal Putusan Terhadap Grab, Pengamat: KPPU Tak Paham Ekonomi Digital

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Kamis, 23 Jul 2020 11:19 WIB
GrabCar Elektrik resmi diluncurkan di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1). Yuk, jajal sedan ramah lingkungan ini.
(Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Putusan denda Rp 30 miliar untuk Grab karena diskriminasi terhadap pengemudi yang tergabung ke PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) masih mengundang perhatian pengamat untuk berkomentar.

Pasalnya, putusan ini akan mempengaruhi bagaimana regulasi terhadap ekonomi digital ke depan yang akan mempengaruhi pengembangan dan investasi di sektor strategis ini.

Pengamat teknologi yang juga Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai KPPU tidak memahami pendekatan dan model bisnis baru di era ekonomi digital yang menggunakan platform atau aplikasi layanan transportasi online. Akibatnya, menurut Heru, KPPU tidak dapat mengkonstruksi kerja sama Grab dan TPI secara tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerja sama ini bukan merupakan persaingan usaha yang tidak sehat karena tidak ada kerugian di sisi masyarakat pengguna bisnis online, baik dari segi layanan maupun tarif. Kerja sama ini adalah bagian internal perusahaan dan tidak berdampak pada kompetisi di pasar sejenis dan konsumen layanan transportasi online," ujar Heru di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPPU menyatakan bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.

ADVERTISEMENT

Dikatakan KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI. Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, menyatakan putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional.

"Keputusan ini tentu menjadi preseden tidak baik terhadap investasi karena adanya salah penafsiran mengenai persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU yang akan berdampak tidak baik terhadap investasi di Indonesia, khususnya untuk startup digital apalagi di era pandemi dimana masuknya investasi akan lebih sulit," papar mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.

Menanggapi putusan tersebut, Grab menyatakan menyesalkan putusan KPPU karena adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Pihak Grab menyatakan tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama perusahaan dengan TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Kerja sama tersebut ditujukan untuk memfasilitasi penyewaan mobil yang hemat biaya bagi sejumlah mitra pengemudi yang ingin berpenghasilan jujur namun tidak memiliki sarana kendaraan. Dengan ini, mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya. 1 Menurut Grab, sistem pemesanan bersifat adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi.

Grab memiliki berbagai program manfaat untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat dan mendapat penilaian tinggi dari konsumen secara konsisten. Grab mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut.




(asj/fay)