Pembocor data pribadi milik pegiat media sosial Denny Siregar ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (9/7) kemarin di Surabaya, Jawa Timur. Telkomsel selaku pihak yang melaporkan kejadian ke pihak berwajib mengungkap apresiasinya.
"Telkomsel memberikan apresiasi kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas upaya penindaklanjutan atas laporan resmi Telkomsel tentang dugaan adanya upaya mengakses sistem secara tidak sah, mengubah, melakukan transmisi, mengurangi, memindahkan, informasi elektronik milik orang lain, serta pencurian data melalui media elektronik," kata Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar dalam keterangan yang diterima detikINET, Sabtu (11/7/2020).
"Telkomsel siap dan akan terus bekerjasama serta berkoordinasi bersama aparat penegak hukum guna mendukung kelancaran proses penyidikan kasus secara tuntas," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pelaku dengan inisial FPH merupakan karyawan outsourcing yang bekerja sebagai Customer Service di GraPARI Rungkut, Surabaya. Pelaku ditangkap setelah Telkomsel melakukan investigasi internal dan menemukan akses tanpa izin yang kemudian dilaporkan ke Mabes Polri pada 8 Juli.
Telkomsel menyayangkan tindakan pelaku yang telah mengakses data pelanggan secara ilegal dan tidak bertanggung jawab. Anak perusahaan Telkom ini juga menekankan bahwa perlindungan dan keamanan data milik pelanggan merupakan prioritas utama bagi Telkomsel.
Telkomsel juga tidak akan mentolerir perbuatan yang dianggap tidak bertanggung jawab. Mereka akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami juga memastikan, seluruh aset serta sumber daya teknologi dan manusia, termasuk standar operasional Telkomsel yang berkaitan dan terhubung langsung dengan data pelanggan telah berjalan melalui proses sertifikasi sesuai regulasi yang berlaku," kata Andi.
"Sehingga, upaya pelanggaran atau penerobosan apapun atas data pelanggan yang diyakini disebabkan oleh unsur-unsur kejahatan dan melanggar etika bisnis, dapat dipastikan tidak sesuai dengan komitmen serta misi yang telah diterapkan oleh Telkomsel," pungkasnya.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer. Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU No 11/2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Sebelumnya, kasus kebocoran data Denny Siregar ini bermula dari akun Twitter @Opposite6891 yang memposting data pribadi yang diduga milik Denny Siregar. Data yang dipajang meliputi nama, alamat, NIK, KK, IMEI, OS, hingga jenis perangkat. Denny Siregar berkicau di Twitter dan ramai menjadi perhatian netizen di Indonesia. Dia mengeluhkan kejadian kebocoran data pribadinya dan sampai mengancam akan menggugat Telkomsel ke pengadilan.
(vmp/fay)