Pemerintah Minta Digitalisasi Televisi Nasional Jangan Dihambat
Hide Ads

Pemerintah Minta Digitalisasi Televisi Nasional Jangan Dihambat

agt - detikInet
Senin, 06 Jul 2020 21:08 WIB
Rapat Kerja Virtual Menkominfo dengan Komisi I DPR RI
Foto: Kominfo
Jakarta -

Saat ini pemerintah tengah mempercepat digitalisasi televisi nasional. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, bila ada pihak yang tidak sejalan, maka itu sama halnya dengan menghambat misi besar pemerintah.

Setidaknya ada enam alasan yang dipaparkan Johnny bahwa percepatan digitalisasi televisi nasional di sistem teresterial merupakan sebuah keniscayaan saat ini.

Pertama, bila dibandingkan negara lainnya, Indonesia termasuk negara paling telat dalam perkembangan digitalisasi penyiaran. Negara-negara Eropa sudah merampungkannya sejak satu dekade lalu. Di Asia ada Jepang dan Korea Selatan yang menyelesaikan proses digitalisasinya pada tahun 2011 dan 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sedangkan, bila di wilayah Asia Tenggara sendiri, Thailand dan Vietnam pun sudah memulai penyelesaian Analog Switch Off (ASO) secara bertahap di tahun 2020 ini. Malaysia dan Singapura sudah selesai dengan ASO secara nasional di tahun 2019.

Kedua, dari sisi kebijakan nasional, Johnny mengatakan Presiden RI Joko Widodo telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia. Di dalam kerangka besar kebijakan ini, digitalisasi sektor penyiaran, khususnya digitalisasi televisi adalah salah satu agenda penting.

"Dengan demikian kami meminta semua pihak untuk mengambil langkah dan posisi yang sejalan dengan kebijakan nasional ini. Pihak-pihak yang tidak sejalan atau berlawanan arah dengan kebijakan ini sama dengan tidak mengikuti atau menghambat misi besar pemerintah untuk percepatan transformasi digital Indonesia," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/7/2020).

Ketiga, dari sisi kepentingan publik, proses digitalisasi televisi dinilai harus disegerakan. Menurut Johnny, itu dilakukan agar menghasilkan kualitas penyiaran yang lebih efisien dan optimal.

"Masyarakat kita selama ini dirugikan karena kualitas penayangan yang tidak sesuai dengan perangkat teknologi yang sudah mutakhir yang mereka miliki," ucap Menkominfo.

Keempat, dari sisi kepentingan industri penyiaran, disrupsi teknologi menuntut para pelaku industri di sektor ini untuk menyesuaikan pola bisnisnya agar sejalan dengan perkembangan era digital. Hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha para pelaku bisnis dan investor bidang penyiaran.

Menurut Menkominfo inefisiensi dan kerugian akibat ketidakpastian implementasi ASO ini semakin dirasakan pada masa pandemi COVID-19 saat ini. Di Indonesia, selain LPP TVRI, terdapat 1.027 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) yang bersiaran dengan sistem terrestrial analog.

Kelima, dari sisi nilai tambah dalam penataan frekuensi, menkominfo mengungkapkan dengen percepatan digitalisasi, frekuensi dapat ditata ulang dan dimanfaatkan untuk penyediaan layanan lain terutama untuk layanan publik dan layanan internet cepat.

"Pita frekuensi 700 MHz yang adalah rentang yang digunakan untuk siaran televisi terestrial di seluruh dunia, merupakan pita frekuensi 'emas', karena ideal untuk layanan akses internet broadband," jelas Politisi Partai NasDem ini.

Dengan migrasi teknologi digital, maka dari 328 MHz yang saat ini seluruhnya digunakan untuk penyiaran televisi teknologi analog, akan dihasilkan penggunaan efisiensi spektrum yang disebut dengan Digital Dividen sebesar 112 MHz (total bandwidth 90 MHz yang dapat digunakan) untuk menambah kapasitas, jangkauan dan kualitas internet broadband di tanah air.

"Dengan demikian, pemanfaatan spektrum frekuensi akan semakin efisien, daya saing industri penyiaran akan meningkat, serta tingkat PNBP juga akan semakin optimal," ucapnya.

Keenam, terkait dengan hubungan antarnegara. Johnny mengatakan apabila Indonesia terlalu lama menyelesaikan isu ini, bisa memicul permasalahan dengan negara tetangga, khususnya di wilayah perbatasan.

"Dengan jalan ini, interferensi radio frekuensi lintas negara, khususnya dengan negara yang berbatasan langsung, dapat dihindarkan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(agt/fay)