Keputusan DPR RI untuk meneruskan pembahasan RUU kontroversial di tengah pandemi Corona, menuai penolakan dari puluhan ribu netizen. Melalui petisi online, netizen meminta agar pembahasan RUU kontroversial ditunda.
Adapun RUU kontroversial yang dimaksud, antara lain RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan RUU Mahkamah Konstitusi.
Sedikitnya ada 16 petisi-petisi terkait RUU kontroversial tersebut dapat dilihat dalam movement page atau laman gerakan bertajuk "Jangan Dibahas Dulu".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Change.org mengumpulkan petisi-petisi tersebut dalam laman yang dapat diakses di www.jangandibahasdulu.changeindonesia.org. Laman tersebut sampai saat ini sudah ada 60 ribu yang tanda tangan.
Petisi-petisi tersebut digagas oleh individu maupun organisasi masyarakat sipil yang khawatir terhadap kondisi saat ini. Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menggagas petisi online meminta untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law dan rencana obral tanah.
Meskipun pemerintah dan DPR pekan lalu sudah menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja, KNPA melihat bukan hanya buruh yang terancam lewat RUU ini. Tetapi juga termasuk petani, nelayan dan masyarakat adat akan dirugikan kalau RUU ini disahkan.
![]() |
"RUU Cipta Kerja ini sungguh berbahaya, memberangus sendi-sendi ekonomi kerakyatan yang masih tersisa melalui obral-obral izin dan tanah bagi kepentingan bisnis dan investasi besar. Apa gunanya kita mendapat pekerjaan sementara tanah dan air kita dirampas, lalu kita menjadi buruh-buruh yang bisa diupah murah? ujar Benni Wijaya Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan KPA dalam siaran persnya.
Petisi lainnya digagas oleh KoDe Inisiatif yang berjudul "DPR, Stop Bahas RUU Kontroversial di Tengah Wabah Corona". KoDe Inisiatif menilai DPR punya banyak PR lain yang harus dikerjakan, seperti masalah PHK pekerja akibat karantina wilayah, akses tes yang terbatas, dan perlengkapan APD yang minim.
Kemudian, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga memulai sebuah petisi mengkritisi RUU KUHP yang dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Petisi tersebut berjudul "DPR & Pemerintah Harus Tunda Pembahasan RUU KUHP".
Baca juga: Jack Ma Ungkap Cara Lawan Virus Corona |
RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang gagal disahkan pada penghujung masa kerja DPR periode 2014-2019 setelah mendapatkan protes besar dari mahasiswa dan masyarakat sipil, September 2019 lalu.
"Membahas RKUHP di tengah masa pandemi corona hanya akan membuat korban meninggal semakin banyak. Karena energi bangsa ini akan terpecah membahas RUU yang merugikan rakyat daripada fokus menangani corona," ungkap Sasmita Madrim Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia.
(agt/fay)