'Paralelkan Registrasi Prabayar dengan SIN'
- detikInet
Jakarta -
Berhubung kebijakan untuk registrasi kartu prabayar sudah terlanjur dikeluarkan pemerintah dan operator juga menyatakan keberatan jika pihaknya harus ikut melakukan validasi atas keabsahan KTP saat registrasi. Lebih baik pemerintah memparalelkan saja kebijakan kartu prabayar dengan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal. Pernyataan itu diungkap Sekjen Indonesia Telecommunication Users Group (IDTUG) Muhamad Jumadi."Diregistrasi pun kita tidak tahu data (dari KTP atau SMS) itu valid apa tidak, sayang biaya investasinya. Malah jadi kerjaan dua kali dan penambahan cost apabila mereka (operator, pemerintah, kepolisian-red) ingin membuktikan validitasnya," kata Jumadi ketika berbincang-bincang dengan detikinet via ponsel, Kamis (8/11/2005)."Kadung sudah terlanjur, lebih baik paralelkan saja antara SIN dengan registrasi," usulnya menambahkan.Single Identitiy Number (SIN) adalah konsep dimana setiap penduduk hanya akan memiliki satu nomor identitas untuk segala keperluan. Dari sisi praktis, SIN bisa jadi memudahkan. Namun di balik itu, butuh sistem teknologi informasi yang saling terkait antara berbagai instansi.Sebelumnya, Direktur Utama Indosat, Hasnul Suhaemi, sempat menyatakan keberatan jika pihaknya harus ikut melakukan validasi atas keabsahan KTP yang digunakan pelanggan saat registrasi kartu prabayar. Menurutnya, masalah KTP adalah urusan pemerintah. "Kalau urusan KTP itu urusannya pemerintah. Kalau kita yang mesti urus itu, berat," ujar Hasnul. Saat ini Indosat, masih menurut dia, sedang merumuskan cara registrasi prabayar yang terbaik, dari segi kemudahan maupun validitas. "Yang pasti, kita berusaha mencari data sebaik mungkin. Jangan ditambahkan beban kami dengan mengurusi validitas KTP," Hasnul menambahkan.Makin PelikRegistrasi kartu prabayar dan SIN bisa menjadi benang merah. Keduanya sama-sama memerlukan pengelolaan database yang dapat dipercaya. SIN memang penting, tetapi kredibilitas pengelola database SIN tersebut tentunya jauh lebih penting.Database SIN yang akan berisi informasi vital dan pribadi setiap warga masyarakat, terlalu bernilai jika dikelola oleh pihak yang tak piawai mengelola database, atau bahkan cenderung serampangan. Bahkan pemerintah saat ini belum memiliki pandangan tentang siapa yang berhak mengelola SIN tersebut. Konon, terjadi perebutan yang cukup 'hangat' antara berbagai pihak yang ingin menjadi pengelola SIN tersebut, karena berbagai kepentingan dan 'adu gengsi' turut bermain.Di sisi lain, SIN adalah hal yang pelik karena harus mampu mengkoordinasikan beberapa nomor identitas yang selama ini digunakan oleh berbagai institusi yang berbeda. Sebutlah nomor KTP (Pemda), NPWP (Ditjen Pajak), Paspor (Imigrasi), SIM (Kepolisian), Nomor Induk Pegawai (BAKN), Akta Kelahiran (Kantor Catatan Sipil), dan sejumlah nomor lainnya seperti nomor rekening telepon, PLN, PAM, PBB, dan bahkan nomor kartu prabayar.Yang jelas, tentu kita tak ingin nasib kita berada di tangan pihak yang ceroboh atau sewenang-wenang dalam mengelola data dan database diri kita.
(rou/)