Sebulan lagi, aturan IMEI ponsel BM akan berlaku, setelah melalui fase enam bulan sosialisasi. Regulasi 'suntik mati' ponsel BM ini bakal diterapkan pada 18 April 2020.
Diketahui, untuk memberangus peredaran perangkat seluler ilegal ini, ada tiga kementerian yang terlibat, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menegaskan bahwa aturan IMEI ponsel BM ini tetap dilakukan pemerintah. Upaya ini guna memberikan pemasukan negara lewat pajak ponsel pintar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap jalan. Ini kita mau bikin siaran pers uji publik (terkait aturan IMEI ponsel BM). Draft-nya sudah dibuat oleh Ditjen SDPPI," ujar Ferdinandus lewat sambungan telepon, Rabu (18/3/2020).
Sebelumnya, pemerintah bersama operator seluler juga telah menetapkan skema whitelist untuk memblokir ponsel BM setelah kebijakan berlaku nantinya. Dipilihnya skema ini sebagai langkah preventif dalam menyuntik mati ponsel ilegal.
Jadi, ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar dalam data base Kementerian Perindustrian akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Hanya perangkat legal alias bukan BM yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.
Adapun, ponsel BM yang sudah beredar saat ini alias belum melewati 18 April 2020, maka perangkat tersebut dibebaskan dari pemblokiran layanan telekomunikasi.
(agt/fyk)