Jika Diamanatkan, KPI Siapkan Skema Pengawasan Netflix Cs
Hide Ads

Jika Diamanatkan, KPI Siapkan Skema Pengawasan Netflix Cs

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 20 Feb 2020 07:08 WIB
ILustrasi KPI, KPI
Jika Diamanatkan, KPI Siapkan Skema Pengawasan Netflix Cs. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang Penyiaran dengan menambahkan wewenang KPI untuk mengawasi media baru, seperti YouTube hingga Netflix.

Harapan itu disampaikan Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (17/2).

Agung menuturkan, pihaknya akan menyiapkan pengawasan media baru jika kewenangan tersebut dimandatkan kepada KPI. Untuk langkah awalnya, KPI akan membuat sistem kerja, termasuk regulasi konten untuk media baru, aturan konten lokal, dan mekanisme pengaduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Konsep awal kami adalah menyiapkan tiga hal itu karena kami nilai sangat penting," ujar Agung seperti dikutip dari situs Kementerian Kominfo, Kamis (20/2/2020).

Dalam masukan yang disampaikan KPI kepada DPR terkait regulasi media baru, pihaknya mengusulkan semua media baru berbasis online wajib mendaftarkan diri ke pemerintah. Semua media baru juga wajib menayangkan konten-konten yang sesuai dengan norma dan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

"Adapun pengawasan konten media baru yang berupa audio visual, baik itu radio streaming, TV streaming, maupun video on demand dilakukan oleh KPI," pinta Agung.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran di media baru tersebut, KPI berhak untuk memperingatkan dan menegur penyelenggara media baru itu. Lalu, ketika peringatan maupun teguran tak didengarkan pihak penyelenggara, KPI akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kominfo untuk memblokirnya.

"Itu sebagian pemikiran kami terkait aturan dalam regulasi media baru. Poin itu belum termasuk persoalan perpajakan dan PNBP-nya yang memerlukan pembahasan dan kajian lebih lanjut," jelas Agung.

Agung pun memaparkan beberapa negara Eropa yang telah menerapkan kebijakan pengawasan media baru secara parsial dalam UU, seperti Austria, Hungaria, Slovenia dan Italia. Kebijakan di empat negara itu hanya mengatur konten online dari media konvensional.

"Turki bahkan sudah melakukannya sejak 2019 lalu dan mereka menerapkan pengawasan berikut sanksi untuk pelanggar," kata Agung.

Apa yang disampaikan Agung juga menjawab pertanyaan dari Komisi I perihal peran dan strategi KPI terkait pengawasan media baru. Penjelasan dan masukan dari KPI akan menjadi pertimbangan DPR dalam Revisi Undang-Undang yang mulai dibahas kembali.




(agt/rns)