Johnny menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi I DPR-RI telah sepakat untuk membahas regulasi tersebut pada tahun depan.
"DPR khususnya Komisi I bersama pemerintah sudah sepakati bahwa, RUU PDP itu menjadi prioritas Prolegnas 2020. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan di tahun 2020," kata Johnny di Jakarta, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU Perlindungan Data Pribadi ini sendiri gagal dibahas untuk disahkan pada periode pemerintahan dan DPR sebelumnya. Menurut Johnny, Perlindungan Data Pribadi perlu diatur karena berkaitan dengan nilai ekonomi yang tinggi.
"Terkait dengan data ini penting karena nilai ekonominya tinggi. Kepentingan perlindungan data pribadi itu juga penting. Jadi, harus diatur dengan benar. Mudah-mudahan secara politik ini bisa dipercepat," jelasnya.
Disampaikan Sekjen dari Partai NasDem ini, ia ingin kerja sama antara pemerintah dan DPR ini dalam mendorong RUU PDP ini mendapat dukungan dan partisipasi dari para stakeholders atau mitra pemerintah terkait.
"Kita meminta dukungan sebagai bangsa untuk memastikan hak-hak ekonomi terhadap data segenap warga negara, pribadi-pribadi kita di Indonesia itu kita jaga bersama-sama, jangan sampai kita nanti gagal menjaga kepentingan data negara kita sendiri," tutur Johnny.
Sejauh ini kata Johnny, pihaknya segera memasukkan RUU PDP ini ke Komisi I tahun di tahun 2019.
"Kami berencana untuk memasukkan tahun ini, kalau bisa akhir tahun ini sudah masuk ke DPR," tutur Johnny.
(agt/fay)