Situs aduanasn.id Bungkam Kritik PNS ke Pemerintah?
Hide Ads

Situs aduanasn.id Bungkam Kritik PNS ke Pemerintah?

Adi Fida Rahman - detikInet
Selasa, 12 Nov 2019 15:33 WIB
Menkominfo Johhny G Plate. Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
Jakarta - Pemerintah baru saja meluncurkan situs aduanasn.id. Apakah untuk membungkam pegawai negeri sipil (PNS) mengritik pemerintah?

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tegas menampik hal tersebut. Menurutnya PNS diperbolehkan mengkritik, asalkan memang mendasar.

"Mengritik boleh kok. Semuanya boleh mengritik. Yang tidak boleh yang tidak ada dasar, yang fitnah," kata Johnny saat ditemui usai peresmian aduanasn.id di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ditegaskan situs aduanasn.id demi untuk menjaga nilai kebangsaan PNS. Pasalnya mereka garda terdepan dan pendukung utama jalannya pemerintahan dan negara.

"Bisa saja ada yang barangkali melihat Indonesia dari kacamata yang lain. (Jadi) perlu diingatkan, perlu disampaikan agar kembali bahwa ideologi dan konstitusi negara ini adalah satu kesepakatan final kita sebagai bangsa," papar Menkominfo.
Situs aduanasn.id Bungkam Kritik PNS ke Pemerintah?Foto: detikINET/Adi Fida Rahman

"Nah kita harapkan tentu dengan ASN yang punya semangat kebangsaan yang tinggi dengan semangat ideologi yang kuat, acuan konstitusi negara yang begitu mendalam di sanubari semuanya ASN. Ini akan memberikan efek kepada masyarakat secara berantai sehingga kehidupan kebangsaan kita ditandai dengan semangat ideologi Pancasila yang kuat dengan acuan konstitusi dan hukum dasar negara yang kuat, itu yang diharapkan," lanjutnya.

Johnny pun berharap situs aduanasn.id memudahkan pengaduan PNS. Namun diingatkannya setiap laporan harus ditunjang dengan data dan fakta.

"Tentu diharapkan infrastruktur sarana dan prasarana yang disediakan ini, digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat, digunakan untuk menjadi portal aduan yang didukung dengan fakta, data dan realita yang berguna dan bermanfaat," pungkasnya.


Selain launching portal aduan ASN, turut pula digelar penandatanganan SKB penanganan radikalisme ASN yang diikuti 11 Kementerian dan Lembaga, antara lain Kementerian Kominfo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, serta Komisi Aparatur Sipil Negara.


(afr/fyk)