Kominfo Jawab Kritik Soal Aturan Transaksi Elektronik
Hide Ads

Kominfo Jawab Kritik Soal Aturan Transaksi Elektronik

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Senin, 04 Nov 2019 19:03 WIB
Ilustrasi data center. Foto: Facebook
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjawab sejumlah kritikan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Kritik yang dimaksud adalah perubahan terhadap kewajiban para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyimpan data centernya di Indonesia. Menurut Kominfo, sebenarnya tidak ada perubahan pada bagian ini, melainkan hanya diatur lebih tegas.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (4/11/2019), menyebut PSE publik tetap diwajibkan untuk menyimpan data centernya di Indonesia. Sementara PSE lingkup privat dibebaskan untuk menaruh data centernya di dalam atau luar Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, PSE privat ini harus mematuhi aturan untuk memberikan akses terhadap data mereka saat dibutuhkan oleh pemerintah, di mana pun lokasi data centernya. Hal ini bisa dilakukan karena UU ITEM adalah undang-undang ekstrateritorial.


Maksudnya adalah UU-nya berlaku di mana saja di mana pun Pemerintah Indonesia mempunyai kepentingan.

"Sebelumnya tak diatur secara tegas, sekarang sudah diatur tegas. Mereka boleh di dalam atau di luar, namun saat dibutuhkan kegiatan pengawasan, mereka wajib memberikan akses terhadap informasi yang dibutuhkan," ujar Semuel.

Sementara terkait kritik yang menyebut PP ini bakal menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia, Semuel punya jawaban lain. Menurutnya saat nanti ekosistemnya sudah terbentuk, para PSE ini bakal dengan sendirinya memindahkan data centernya ke Indonesia.

"Prinsip data itu selalu mendekat pada penggunanya. Untuk saat ini memang tidak ada kewajiban untuk membuat data center, hanya memberikan akses. Saat nanti ekosistem sudah terbentuk, tentu (data center) bakal ditaruh sedekat mungkin dengan penggunanya," ujarnya.

Semuel menambahkan, yang diwajibkan untuk menyimpan data center di Indonesia itu hanyalah sektor publik, yaitu PSE yang ditunjuk pemerintah, atau menggunakan APBN. Untuk PSE ini, diberikan masa transisi selama dua tahun untuk mendata PSE mana saja yang menyimpan datanya di luar, yang nantinya akan ditarik semua ke Indonesia.


(asj/fay)