Untuk memperlancar migrasi tersebut, Johnny berupaya untuk merevisi Undang-undang Penyiaran yang sampai saat ini masih jadi batu sandungan perpindahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnny mengatakan revisi Undang-undang Penyiaran ini harus dibicarakan dengan DPR. Sebab, kata Johnny, revisi merupakan inisiatif dari DPR yang prosesnya dilakukan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Di saat yang bersamaan, Kominfo juga akan berdiskusi dengan instansi tersebut apakah mereka tetap memiliki posisi sebagai inisiator aturan atau bakal diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menkominfo Johnny pun mengusulkan agar revisi Undang-Undang Penyiaran ini bisa masuk ke dalam Prolegnas Prioritas pada tahun 2020.
"Kan kita harus bicarakan dengan DPR, jangan mendahului,karena itu inisiatif DPR. Kita akan berdiskusi dengan DPR, apakah mereka tetap mengambil posisi sebagai inisiator Undang-undang Penyiaran atau inisiatornya diserahkan kepada pemerintah," tuturnya.
(agt/fay)