Menkominfo Dorong Migrasi TV Digital, UU Penyiaran Jadi Prioritas
Hide Ads

Menkominfo Dorong Migrasi TV Digital, UU Penyiaran Jadi Prioritas

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 01 Nov 2019 19:57 WIB
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta - Migrasi TV analog ke digital masih belum terwujud. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G Plate ingin mempercepat proses tersebut sebelum tahun 2024.

Untuk memperlancar migrasi tersebut, Johnny berupaya untuk merevisi Undang-undang Penyiaran yang sampai saat ini masih jadi batu sandungan perpindahan tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya harus merevisi Undang-undangan Penyiaran secara cepat. Makanya dari awal saya bilang, untuk revisi Undang-undang Penyiaran secara cepat agar migrasi dari analog ke digital bisa dilakukan dengan paling lambat 2024, kalau bisa lebih cepat," kata Johnny di Jakarta.

Johnny mengatakan revisi Undang-undang Penyiaran ini harus dibicarakan dengan DPR. Sebab, kata Johnny, revisi merupakan inisiatif dari DPR yang prosesnya dilakukan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Di saat yang bersamaan, Kominfo juga akan berdiskusi dengan instansi tersebut apakah mereka tetap memiliki posisi sebagai inisiator aturan atau bakal diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).



Menkominfo Johnny pun mengusulkan agar revisi Undang-Undang Penyiaran ini bisa masuk ke dalam Prolegnas Prioritas pada tahun 2020.

"Kan kita harus bicarakan dengan DPR, jangan mendahului,karena itu inisiatif DPR. Kita akan berdiskusi dengan DPR, apakah mereka tetap mengambil posisi sebagai inisiator Undang-undang Penyiaran atau inisiatornya diserahkan kepada pemerintah," tuturnya.


(agt/fay)