Cegah Praktik Monopoli, KPPU Gandeng Kominfo
Hide Ads

Cegah Praktik Monopoli, KPPU Gandeng Kominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 03 Okt 2019 14:15 WIB
Foto: Herdi Alif Al Hikam detikcom
Jakarta - Sebagai upaya pencegahan praktik monopoli di sektor komunikasi dan informatika, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan, saat ini perkembangan ekonomi digital di Indonesia begitu pesat sehingga tidak menutup kemungkinan ada persaingan usaha kurang sehat khususnya di dunia digital. Maka dari itu, KPPU dinilai mereka perlu turun tangan untuk mengawasi.

"Namun tak dapat dipungkiri perkembangan pesat ini jadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan KPPU, baik dari kebijakan maupun potensi persaingan usaha," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kurnia menambahkan, KPPU sekarang ini memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dari pemerintah. Dengan menggandeng Kominfo, menurutnya Kurnia, sebagai bentuk turut dalam bekerja mengawasi persaingan yang dimungkinkan terjadi.

"Dalam hal ini KPPU siap menjadi rekan khususnya dalam penyusunan regulasi sektoral yang efektif dan fleksibel dalam meningkatkan perkembangan ekonomi digital dan teknologi yang sangat pesat," jelasnya.

Cegah Praktik Monopoli

Penandatanganan nota kesepahaman antara KPPU dan Kominfo ini bertujuan untuk mewujudkan pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta pengawasan kemitraan usaha di bidang komunikasi dan informatika.

Nota kesepahaman antara kedua belah pihak meliputi pertukaran data dan/atau informasi; harmonisasi kebijakan persaingan usaha dan kemitraan di bidang komunikasi dan informatika, advokasi dan sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat serta pengawasan kemitraan di bidang komunikasi dan informatika, penyelenggaraan kegiatan dan/atau penyusunan kajian/pedoman bersama, dukungan narasumber dan/atau ahli, serta kegiatan lain yang disepakati para pihak.



"Ke depan kolaborasi diharapkan membawa dampak yang positif bagi kedua lembaga, meningkatkan daya saing yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas Kurnia.

Selain menyepakati Nota Kesepahaman (MoU), juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretariat Jenderal KPPU dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo tentang Pencegahan dan Penanganan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Pengawasan Kemitraan Usaha di Sektor Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS tersebut, diharapkan kerja sama antara KPPU dan Kominfo di masa yang akan datang menjadi lebih proaktif, sehingga dapat menciptakan iklim kompetisi industri komunikasi dan informatika yang sehat.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara menyambut baik kerja sama yang dilakukan. Ia menuturkan kerja sama ini adalah pembaharuan dari kegiatan MoU yang sebelumnya sudah dilakukan.



Rudiantara menginginkan adanya semangat baru antara Kominfo dan KPPU melalui kerja sama ini dalam melihat persaingan usaha yang terjadi. Ia berpesan agar tidak selalu terpaku pada regulasi yang ada, tetapi harus menyesuaikan keadaan.

"Kita tidak hanya melihat regulasinya saja, tapi beyond regulation," kata Rudiantara.

Lebih lanjut, pria yang disapa Chief RA ini menerangkan regulasi itu kadang-kadang terlambat. Bagaimana nanti dari sisi kebijakan patokannya adalah bagaimana melihat kepentingan rakyat, masyarakat yang lebih besar.

"Regulasi harus kontekstual pada zamannya dan jangan regulasi yang lama seperti UU telekomunikasi, kan itu tahun 1999, artinya sudah 20 tahun," pungkasnya.


(agt/fyk)